[email protected] 081283903955

Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Kelompok 8 Melaksanakan Penyuluhan Hukum DI SMK N 1 Mempura Kabupaten Siak

FH UNILAK -- Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Kecamatan Mempura kabupaten Siak,  Kelompok 8 (delapan)  melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada Pengurus OSIS SMK N 1 Mempura Kabupaten Siak.  pada Hari Jumat 21 Juli  2003 dan Adapun materi yang disampaikan ialah tentang pemahaman mengenai kenakalan remaja di SMK N.1 Mempura. Tim KBM Kelompok 8 ini, dibawah Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) oleh Bapak Andrizal S.H.M.H,.   Tim Penyuluhan Hukum Kelompok 8 (Delapan) ini terdiri atas beberapa pokok Poin-poin materi yang disampaikan antara lain menjelaskan dan memberikan pemahaman kejahatan seksual dan kenakalan remaja.

Peserta penyuluhan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Dan ada juga sebagian siswa yang menyampaikan pertanyaan tentang  bagaimana upaya dalam mencegah kejahatan/kenakalan remaja .? dan Pemateri menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa salah satu upaya dalam mencegah kejahatan itu ialah dengan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, pelajar/siswa-siswi SMK N.1 Mempura Kabupaten Siak.  Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama dan berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada masa mendatang agar pengetahuan hukum dapat lebih dipahami oleh masyarakat luas.

Tuliskan Komentar