[email protected] 081283903955

Kelompok 6 Tim KBM FH Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Tentang Aturan Pemerintahan Desa, Pemilu Pemula Dan Perlindungan Konsumen Sesuai BKU

FH UNILAK-- Tim Program Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Kelompok 6 dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Miftahul Haq, S.H.,M.Kn. melaksanakan Penyuluhan Hukum di SMK 1 Mempura, pada Hari Jumat Tanggal 21 Tahun 2023. Materi Penyuluhan Hukum ialah “Tentang Aturan Pemerintahan Desa, Pemilu Pemula Dan Perlindungan Konsumen Sesuai BKU masing-masing anggota atau individu”.

Tim Penyuluhan Hukum Kelompok 6 yang terdiri atas 21 Orang mahasiswa. Memberikan Poin-poin penting pada materi yang disampaikan tentang Pemerintahan Desa.   Para peserta dan siswa yang mengikuti penyuluhan ini sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Seorang peserta bernama Siti Arohma menyampaikan pertanyaan tentang Bagaimana cara kami sebagai siswa untuk mengawal dana desa supaya tidak di korupsi?. Pemateri menjawab bahwa kalau secara kewenangan memang tidak bisa namun sebagai siswa juga berhak mempertanyakan jika ada kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Pihak Sekolah mengapresiasi adanya Kegiatan Penyuluhan kepada siswa dan masyarakat tentang aturan Pemerintahan Desa, Pemilu Pemula Dan Perlindungan Konsumen Sesuai BKU masing-masing anggota atau individu.

 

Tuliskan Komentar