Wakil Dekan FH Unilak Hadiri Lokakarya Best Practice Panduan Rekognisi Mahasiswa

Wakil Dekan FH Unilak Hadiri Lokakarya Best Practice Panduan Rekognisi Mahasiswa

FH UNILAK -- Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 3 menjadi peserta dalam Lokakarya Best Parctice Panduan Rekognisi  Prestasi Mahasiswa Universitas Lancang Kuning di Hotel Mutiara Merdeka pada 29 Agustus 2023. Pembukaan resmi kegiatan oleh Wakil Rektor 1, Dr. Zamzami, M.Kom. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hibah PKKM 2023. Narasumber kegiatan adalah Dr Soni Trison, M.Hut., dari University IPB Bogor.

Sesi 1 Lokakarya Best Practice dipandu oleh Khurritul Husna, Wakil Dekan 1 FIA Unilak dengan Narasumber Utama Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut.,M.Si.,IPU.  Dr. Trison memberikan ilustrasi bahwa poin penting penyusunan panduan rekognisi prestasi mahasiswa adalah harus ada prestasi terlebih dahulu, sehingga panduan harus mengatur hulu dan hilir prestasi mahasiswa. Dr Trison mencontohkan praktik di IPB yang mewajibkan di departemen yang dipimpinnya untuk mahasiswa harus mengikuti kompetisi setiap semester. Selain itu, Dr Trison juga menyarankan untuk memberikan kesempatan kepada dosen untuk merangsang prestasi mahasiswa bidang akademik dan non akademik. Misalnya terdapat mahasiswa yang memiliki bakat bidang wirausaha, maka mahasiswa tersebut didorong oleh dosen pembimbing agar fokus bidang wirausaha, karena prestasi mahasiswa merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dari Kemendikbud RI.

Rekognisi Prestasi Mahasiswa dapat diperoleh dari Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), Magang, Asistensi Mengajar, Penelitian, Membangun Desa, Proyek Independen, dan Proyek Kemanusiaan. Semua kegiaatan MBKM dapat direkognisi menjadi nilai di mata kuliah yang dikonversi.

Dr Trison mencontohkan bahwa pemetaan bakat mahasiswa dapat dilakukan sejak periode awal mahasiswa di semeter 1 dengan mengisi kuisioner. Jawaban mahasiswa menjadi pedoman dalam pengembangan bakat mahasiswa. Cara seperti lebih mempermudah Prodi dalam menunjuk dosen pembimbing mahasiswa sejak mahasiswa tersebut duduk di semester 1.

Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menyampaikan 2 pertanyaaan, 1) Bagaimana cara konversi hasil MBKM Kampus Mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP)? 2) Apakah mahasiswa yang menulis bersama dosen dan publish pada Jurnal terakreditasi Sinta 2 atau Sinta 1 dapat direkognisi menjadi nilai skripsi?

Dr Trison menjawab bahwa konversi MBKM mengajar itu sebetulnya berdasar kesepakatan antara pimpinan fakultas dan prodi, sehingga dari berbagai kegiatan MBKM tetap dapat dikonversi. Terkait dengan mahasiswa yang dapat direkognisi sebagai tim peneliti dosen atau publis bersama dosen pada Jurnal Sinta 2 atau Sinta 1, Dr Trison menjelaskan bahwa selama Unilak memiliki panduan untuk konversi maka itu dapat dikonversi.

Pada saat mereview Pedoman Rekognisi Unilak, Dr Trison menyampaikan bahwa pedoman untuk rekognisi penelitian harus lebih luas, tidak dibatasi hanya penelitian Kemendikbud Ristek Dikti. Menurut Dr Trison, sebaiknya pedoman rekognisi harus memiliki cakupan yang luas agar bentuk aktivitas MBKM mahasiswa dapat diakomodir.

kegiatan diakhiri dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator, Khurriyatul Husna, sekaligus revisi Pedoman Rekognisi Prestasi Mahasiswa Unilak.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?