FH Unilak - Wakil Dekan 2 FH Unilak dan Tim Peneliti menjadi Presenter dalam Konferensi Internasional.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Dekan 2 FH Unilak, Yetti, S.H.,M.Hum.,Ph.D. dan Tim Peneliti bahwa pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menentukan harga yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama, kecuali untuk usaha patungan. Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga. Pasal 21 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam penetapan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menetapkan biaya dan biaya produksi.
Tim Peneliti ini terdiri atas Yetti, S.H.,M.Hum.,Ph.D., Miftahul Haq, S.H.,M.Kn., dan Devie Rachmat AHR, S.H.,M.Kn., dalam Seminar Internasional dengan judul International Conference on Environmental, Energy and Earth Science (ICEEES) tahun 2021 dengan tema “The Future of Food and Energy Sovereignty for a Better Life” pada 22 September 2021 di Pekanbaru yang dilaksanakan secara daring. Konferensi internasional ini menghadirkan Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), serta Rektor Universitas Lancang Kuning, Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. Keynote speaker Prof. Dr. Ir. Mochammad Ashari, M.Eng., Rektor Institut Teknologi Sepuluh November, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Aziz dari Universitas Tokyo dan Prof. Dr. Farag Mahmoud Malhat, Central Agricultural Pesticide Laboratory, Agriculture Research Center, Mesir.
Paper yang disampaikan Yetti, S.H.,M.Hum.,Ph.D., berjudul " The transfer of Fuel Surcharge to airfare prices in the perspective of Competition Law sebagai makalah terpilih melalui call for paper. Menurut Yetti, pengalihan penerapan fuel surcharger ke harga tiket pesawat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam penetapan biaya produksi dan biaya lain sebagai bagian dari komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan yang tidak sehat.
