Tingkatkan Pengetahuan Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), FH Unilak Selenggarakan Kuliah Umum HKI

Tingkatkan Pengetahuan Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), FH Unilak Selenggarakan Kuliah Umum HKI

Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning menyelenggarakan Kuliah Umum dengan Tema HKI dan Penyelesaian Sengketa Merek pada Hari Kamis, 18 Mei 2023 secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada mahasiswa yang mengikuti Kuliah Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) pada khususnya dan mahasiswa FH Unilak pada umumnya, sehingga Sentra Kekayaan Intelektual (KI) FH Unilak ikut menginisiasi kegiatan ini. Jumlah peserta yang mengikuti Kuliah Umum ini adalah 300 (Tiga Ratus) peserta.

Bertindak selaku Master Of Ceremony (MC) adalah Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H.,M.Kn, dan Moderator adalah Miftahul Haq, S.H.,M.Kn. Keduanya adalah Sekretaris dan Ketua Sentra KI FH Unilak.

Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H.,M.H., dalam sambutan menyampaikan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR. Pengertian Intellectual Property Right adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pemateri Kuliah Umum, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum., Dekan FH UII menyampaikan presentasi tentang HKI. Menurut Prof. Budi Agus, Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI adalah antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, dan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Selain itu, Prof. Budi Agus Riswandi menyampaikan Macam-macam, yakni Hak Cipta, hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Selain itu terdapat  Hak Kekayaan Industri yang meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis. 

Setelah sesi presentasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab antara peserta dengan pemateri. Terdapat beberapa pertanyaan menarik yang didiskusikan secara mendalam oleh Prof. Budi Agus Riswandi, diantaranya terkait dengan Paten Tempe di Jepang padahal dari tempe adalah produk Indonesia, dan Sengketa Merek Ayam Geprek Bensu.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?