FH UNILAK -- Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., mengikuti Workshop Pendampingan Persiapan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Universitas Lancang Kuning pada Jum'at, 29 September 2023. Peserta Workshop Akreditasi terdiri atas Wakil Dekan 1 Se Unilak dan Ketua Prodi Se Unilak. Narasumber adalah Prof. Dr. Hendriko, M.Eg., Guru Besar Politeknik Caltex Riau (PCR), Pekanbaru, dan anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT. Kegiatan workshop diselenggarakan selama 2 (dua) hari, yakni Jumat dan Sabtu, 29-30 September 2023.
Wakil Rektor 1, Dr. Zamzami, M.Kom.,M.T.A., dalam sambutan menyampaikan bahwa kegitan workshop ini merupakan bagian dari hibah yang diperoleh oleh Unilak dan selaras dengan Pertisas Detasering yang telah diselenggarakan dalam waktu yang sama, terkait dengan Penyusunan Renstra dan Renop Unilak dan Prodi Tahun 2023.
Pemaparan Narasumber, Prof Dr Hendriko M.Eg., menyampaikan bahwa status akreditasi institusi saat ini terdiri atas status terakreditasi dan tidak terakreditasi, sehingga status A, B, C, atau Unggul tidak ada lagi di level institusi atau universitas. Status A, B atau Unggul hanya status akreditasi pada level Program Studi (Prodi). Status Terakreditasi bagi institusi berlaku selama 8 (delapan) tahun dan diperpanjang secara Automasi dan status akreditasi Prodi berlaku selama 5 (lima) tahun.
Wakil Dekan 1 FH Unilak mengajukan pertanyaan tentang posisi pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di borang akreditasi, bagaimana pengakuan lulusan dari kelas ekstensi, dan apakah pengajuan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dapat diajukan kembali jika masih belum memenuhi kualifikasi unggul?
Prof Dr Hendriko, M.Eg menjawab bahwa pelaksanaan MBKM dari jenis Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), MBKM Penelitian, dan MBKM Bina Desa, termasuk dalam kategori pendididikan, sedangkan untuk proses MBKM dapat dimasukkan dalam kategori kerjasama pada standar tata kelola.
Menurut Prof Hendriko, kelas ekstensi tidak dapat diklaim sebagai luaran proses akademik karena tidak dapat diukur keberhasilan capaian kurikulum dalam pembelajaran. Akreditasi adalah mengukur ketercapaian kurikulum sejak diterima sebagai mahasiswa. Misalnya seorang mahasiswa masuk sebagai mahsiswa 2020, maka dapat diukur ketercapaian dan luaran setelah lulus ketika yang bersangkutan mengisi Formulir Tracer Studi.
Terkait dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK), Prof Hendriko menegaskan bahwa ISK saat ini hanya dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali. Jika suatu Prodi tidak dikonversi dengan ISK, maka dapat mengajukan Reakreditasi untuk perubahan peringkat akreditasi.Workshop diakhiri dengan foto bersama antara pimpinan Unilak, narasumber, dan peserta workshop.
