Tingkatkan Pemahaman Hukum Remaja Masjid Paripurna Nurul Ilmi Kelurahan Sri Meranti, Tim Pengabdian FH Unilak Selenggarakan Penyuluhan Hukum

Tingkatkan Pemahaman  Hukum Remaja Masjid Paripurna Nurul Ilmi Kelurahan Sri Meranti, Tim Pengabdian FH Unilak Selenggarakan Penyuluhan Hukum

FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak menyelenggarakan Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Pemahaman  Hukum Remaja Masjid Paripurna Nurul Ilmi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Terhadap Penyalahgunaan Narkotika pada Juli 2024. Tim terdiri atas Dr HM Yusuf Daeng SH MH, Olivia Anggie Johar SH MH, dan Tri Novita Sari Manihuruk SH MH. Dalam pengantar, Dr HM Yusuf Daeng SH MH menyampaikan bahwa Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 


Narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Penyalahgunaan Narkoba Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Sebagaimana Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Olivia Anggie Johar SH MH menyampaikan bahwa Tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersifat transnasional karena dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban khususnya generasi muda sehingga sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.      Oleh karena itu, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dikategorikan sebagai extra-ordinary crime. 
Berdasarkan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman, seperti ganja, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Apabila perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja tersebut beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) dari denda tersebut.

Tri Novita Sari Manihuruk SH MH menambahkan bahwa Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di provinsi riau tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah dewasa, tetapi banyak anak-anak sekolah yang masih di bawah umur menjadi korbannya. salah satu kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah minimnya peran masyarakat yang bersedia melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkotika karena takut anaknya dihukum.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan disampaikan diantaranya pertanyaan tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku narkotika. Olivia Anggie Johar SH MH menjelaskan bahwa Berdasarkan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman, seperti ganja, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Apabila perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja tersebut beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) dari denda tersebut.

Remaja Masjid Paripurna Nurul Ilmi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai sangat berharap kepada Tim Pengabdian FH Unilak untuk memberikan penyuluhan hukum pada masa berikutnya agar tingkat Pemahaman  Hukum Remaja Masjid  menjadi remaja yang sadar hukum.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?