FH UNILAK -- Penandatanganan Kerjasama antara Fakultas Hukum Univeritas Lancang Kuning dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Riau pada Selasa, 13 Februari 2024 di Kantor PTUN, Jalan Soebrantas, Pekanbaru, Riau. Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan upaya FH Unilak untuk meningkatkan kualitas magang mahasiswa untuk mata kuliah Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN) dan Praktik TUN. Menurut Dekan, saat ini program MBKM Magang adalah integrasi antara teori dan praktik harus selaras. Artinya mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Hukum Acara TUN dan Praktik TUN dapat melaksanakan praktik magang di PTUN Pekanbaru Riau.
Dekan FH Unilak dan Rombongan terdiri atas Dr Fahmi SH MH, Muhammad Azani S.Th.I.,M.S.I, Yetti SH MHum Ph.D., Irfansyah S.Pi, SH MH, Dr Yelia Nathassa Winstar SH MKn, Rai Iqsandri SH MH, Andrizal SH MH, Robert Libra SH MH, dan Hasan Basri S.Ag., SH MH., dan mahasiswa yang melaksanakan praktik magang di PTUN Pekanbaru.
Tema penandatangan Kerjasama antara FH Unilak dengan PTUN Pekanbaru adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Jalinan kerjasama ini dimotori oleh 3 (Tiga) Ketua Unit Kerja, yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Robert Libra SH MH, Ketua Hubungan Kerjasama Antar Lembaga, Andrizal SH MH, dan Ketua MKBM Center, Dr Yelia Nathassa Winstar SH MKn. Robert Libra SH MH adalah Dosen FH Unilak yang telah aktif membina mahasiswa di Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) LBH FH Unilak di PTUN Pekanbaru.
Ketua PTUN Pekanbaru, Hariyanto Sulistiyo Wibowo, SH, menyampaikan sambutan dengan ucapan Selamat Datang kepada Civitas Akademika FH Unilak di PTUN Pekanbaru. Ketua PTUN Pekanbaru sangat merasa bahagia dengan kehadiran Dekan FH Unilak dan rombongan. Menurut Ketua PTUN, pola kerjasama dengan perguruan tinggi lebih efektif daripada mahasiswa tidak diberikan praktik magang. Ketua PTUN Pekanbaru berharap bahwa kerjasama harus mewujudkan kesepahaman para pihak, terutama mahasiswa yang melaksanakan magang. Mahasiswa harus mengalami secara nyata praktik sidang di PTUN.
Ketua PTUN Pekanbaru memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar tentang praktik TUN dan sidang peradilan semu. Bagi mahasiswa yang magang diberikan sertifikat magang oleh Ketua PTUN Pekanbaru. Bahkan Ketua PTUN Pekanbaru menawarkan suatu pola pembimbingan detail kepada mahasiswa magang dan Ketua PTUN dapat memberikan nilai akhir kepada mahasiswa yang magang sebagai nilai akhir di kampus.
Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan kata sambutan dan ucapan terimakasih atas sambutan dari Keluarga Besar PTUN Pekanbaru untuk akselerasi kerjasama dengan lembaga peradilan. Menurut Dekan FH Unilak, program MBKM Kemendikbud saat ini lebih fleksibel dalam mendesain pola pembelajaran, karena hasil magang dapat dikonversi menjadi nilai suatu mata kuliah. Magang mahasiswa FH Unilak yang magang dilakukan selama 4 (empat) bulan, dan PTUN Pekanbaru dapat memberikan hasil evaluasi magang mahasiswa, terutama kemampuan akhir yang diharapkan, yakni menguasai teori dan praktik.
Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah, penyerahan plakat kepada Ketua PTUN Pekanbaru dan sebaliknya. Setalah itu, foto bersama antara semua peserta yang hadir.
