FH UNILAK -- Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarkat dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum bagi warga masyarakat pada 19 Juli 2024 di Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kecamatan Rumbai Timur. Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas Prof. Dr. H. Sudi Fahmi, S.H.,M.Hum., Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., Hasan Basri, S.Ag.,S.H.,M.H., dan Sepryella Alisa Witri. MUI Kecamatan Rumbai menginginkan bahwa sebaiknya antara MUI dan FH Unilak perlu melakukan Memorandum of Understanding (MoU), sehingga tema-tema lain dengan tim yang lain dapat melakukan hal yang sama. Saat ini, pengetahuan hukum bagi masyarakat sangat penting, karena hukum harus menjadi panduan dalam bermasyarakat.
Metode pengabdian dilaksakanan Rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan dua metode, yaitu 1) Ceramah atau penyuluhan, dan . Dialog interaktif. Dalam metode ceramah, Tim menyampaikan materi tentang Asas Kebebasan Berakad Dalam Hukum Islam di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru, dan pada saat dialog interaktif, peserta diposisikan sebagai subjek yang dapat memberikan ulasan terkait dengan problematika Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dialog ini sebagai curah pendapat (brainstorming) untuk memperoleh masukan berupa persoalan, aspirasi, usulan, gagasan dan solusi sebanyak-banyaknya dari para peserta.
Dalam presentasi, salah satu anggota Tim Pengabdian, Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I., menyampaikan bahwa Dalam kamus Hukum disebutkan “ Ahli Waris Pengganti ” yaitu pengganti dalam pembagian warisan bilamana ahli waris tersebut lebih dahulu meninggal dunia dari sipewaris, maka warisannya dapat diterima kepada anak-anak waris yang meninggal. Cucu yang terlebih dahulu orang tuanya meninggal dunia dari kakek neneknya, secara umum (dengan tanpa membedakan jenis kelamin) dapat menggantikan kedudukan orang tuanya dalam memperoleh warisan secara umum (dengan tanpa membedakan jenis kelaminnya).
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah antara Tim Pengabdian FH Unilak. Dalam sesi akhir dapat disimpulkan bahwa Pengabdian dapat dilaksanakan dengan lacar dan masyarakat dapat menerima pengetahuan yang disampaikan dalam presentasi pengabdian dengan baik, yang dibuktikan dengan antusiasme mereka dalam kegiatan dan Tanya jawab kepada Tim Pengabdian
