FH Unilak - Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menjadi peserta dalam “Klinik Metodologi dan Penguatan Riset dalam Hukum Bisnis Islam” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada hari Jumat, 12 Nopember 2021, mulai pukul 13.00 hingga selesai secara daring. Pemateri kegiatan adalah Dr. Rial Fuadi dan Dr. Masjupri, M.Hum, Dosen dan praktisi perbankan syariah di Surakarta.
Narasumber pertama, Dr. Rial Fuadi memetakan isu-isu dalam riset perbankan syariah. Beberapa tema riset yang dapat dilakukan adalah studi kritis tentang fatwa DSN MUI, keragaman praktik akad di Lembaga keuangan Syariah, dan model penanganan masalah oleh LKS pada masa pandemic. Beberapa Fatwa DSN MUI yang dapat diteliti antara lain Fatwa tentang pengalihan hutang, pembiayaan hawalah bil ujrah, pembiayaan qard. Riset tentang praktik akad di LKS dapat mengangkat tema tentang tabungan berhadiah yang diselenggarakan oleh LKS, pembiayaan murabahah bil wakalah, pembiayaan musyarakah dan mudharabah, implementasi hybrid kontrak, dan sebagainya. Dalam masalah penyelesaian pembiayaan bermasalah pada masa pandemic, riset dapat difokuskan pada model penyelesaian; rescheduling, reconditioning, restructuring, dan refinancing.
Narasumber kedua, Dr. Masjupri, menekankan pada pentingnya melakukan riset terhadap peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Topik penelitian yang relevan antara lain: metode pengawasan DPS, jenis kewenangan DPS, objek dan sasaran pengawasan DPS, dan sebagainya.Pengawasan oleh DPS dilakukan melalui dua metode, yaitu:off site supervision(pengawasan pasif), danon site supervision(pengawasan aktif pemeriksaan). Sasaran pengawasan adalah kesesuaian produk dan transaksi bank dengan fatwa DSN dan syariah secara umum. Sedangkan objek pengawasannya meliputi: produk (penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa), transaksi (Diskon, denda, ta’widh, kerjasama dengan lembaga dsb), dan kebijakan manajemen.
