Tim Penyusun Dokumen Mutu Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning melaksanakan Rapat Perdana penyusunan 4 (Empat) Buku Mutu di Ruang Rapat Piminan Fakultas Hukum Unilak.
Dalam rapat itu, hadir Dekan dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unilak. Tim penyusun dokumen terdiri atas ketua Tim Devie Rachmat AHR, S.H.,M.Kn., dan seluruh anggota Unit Penjaminan Mutu ( UPM) FH Unilak. Dalam pengarahan, Dekan Fakultas Hukum Unilak menyampaikan bahwa Dokumen mutu ini sangat dibutuhkan sebagai data yang wajib ada dalam Instrumen Suplemen Konversi ( ISK) Fakultas Hukum Unilak Tahun 2021.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Unilak, tim penyusun diberikan batas waktu selama 1 (satu) bulan hingga tanggal 26 November 2021. Ketua Tim Penyusun menegaskan bahwa tim siap mensukseskan penyusunan dokumen mutu, yakni Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu.
