FH UNILAK -- Dosen FH Unilak mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di panti sosial pengasuhan anak dinas Provinsi Riau dengan mengangkat judul” Peningkatan Pemahaman Pengasuh Panti Sosial Pengasuhan Anak Dinas Sosial Provinsi Riau Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Anak” pada hari senin 5 juni 2023.
Tim yang terdiri dari Dr. Fahmi, SH MH, Rizana,SH.,MH, dan Rai Iqsandri, SH MH melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini guna memberikan pemahaman kepada Pengasuh Panti Sosial Pengasuhan Anak Dinas Sosial Provinsi Riau Terhadap Tindak Pidana Kekerasan yang terjadi pada Anak sebagaimana yang terdapat Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala UPT Panti Pengasuhan Anak Dinas Sosial Provinsi Riau (Roni Oktrianto, S.E) Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum bisa memberikan pemahaman kepada para pengasuh anak panti sosial terhadap tindak pidana kekerasan pada anak di dinas sosial Provinsi Riau.
