FH UNILAK -- Tim Pengabdian Dosen FH Unilak mengadakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat di PT. BCA Finance Cabang Arifin Achmad Pekanbaru. Tim pengabdian yang terdiri atas Dr. Suhendro, S.H., M.Hum (Ketua). Devie Rachmat S.H., M.Kn.,(Anggota) dan Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H, (Anggota)
Pada kesempatan ini, Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H., selaku perwakilan yang hadir dalam tim pengabdian untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum dengan judul “Peningkatan Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif Di PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru."
Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada mitra yang bergerak dibidang pembiayaan tentang pemahaman industry creative dan pelaku dunia usaha terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah mulai berkembang. HKI tidak lagi dipandang sebatas bentuk penghargaan moral saja. Saat ini HKI mulai dipandang sebagai nilai tambah/bonus terhadap hasil karya seseorang. Paradigma yang berkembang sekarang memandang HKI sebagai wujud pemanfaatan kapitalisasi kerja yaitu sebagai jaminan/agunan yang dipakai untuk pinjaman modal kerja bukan sebagai pinjaman yang sifatnya untuk belanja.
Kegiatan ini dilaksanakan di PT. BCA Finance Cabang Arifin Achmad Pekanbaru dan disambut langsung oleh Sukma Adhi Nugraha, selaku Branch Manager serta dihadiri oleh karyawan-karyawan PT. BCA Finance Cabang Arifin Achmad Pekanbaru dari bagian marketing yang berjumlah 15 orang. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu 11 Januari 2023 dari Pukul 10.00 s.d 11.00 WIB.
