Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

FH UNILAK -- Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Media Sosial” pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik terhadap meningkatnya tantangan perlindungan data pribadi di era digital. Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa hampir seluruh sektor kehidupan kini telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, mulai dari electronic commerce (e-commerce) di bidang perdagangan, electronic education (e-education) dalam dunia pendidikan, electronic health (e-health) di sektor kesehatan, hingga electronic government (e-government) dalam tata kelola pemerintahan. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut membawa

konsekuensi meningkatnya mobilitas dan pertukaran data pribadi. Data pribadi seseorang menjadi semakin mudah dikumpulkan, diproses, dan dipindahkan tanpa sepengetahuan subjek data, sehingga berpotensi mengancam hak konstitusional atas privasi. Peningkatan kebutuhan data sebagai syarat akses dan transaksi digital turut memperbesar risiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan ekonomi maupun keuntungan pribadi.

Dalam sesi penyampaian materi, Dr. Irawan Harahap menegaskan bahwa perkembangan media sosial yang pesat ditandai dengan hadirnya berbagai platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Media sosial memberikan kemudahan interaksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun demikian, di balik kemudahan tersebut terdapat kerentanan serius terhadap keamanan informasi pribadi pengguna. Informasi yang diunggah di media sosial kerap memuat data pribadi yang bersifat privat. Apabila tidak dikelola secara bijak, data tersebut dapat dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain untuk tujuan yang merugikan, mengganggu, bahkan membahayakan pemiliknya.

Tim Pengabdian juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa ketentuan penting di antaranya:

  1. Setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi (Pasal 65 ayat 1).
  2. Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (Pasal 66 ayat 1).
  3. Setiap orang dilarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (Pasal 67 ayat 1).

Upaya perlindungan data pribadi di ruang digital, menurut tim, memerlukan sinergi antara kesadaran proaktif pengguna dan efektivitas payung hukum. Literasi digital menjadi fondasi utama agar siswa mampu memahami batasan etis dalam bermedia sosial sekaligus menjaga kerahasiaan informasinya secara mandiri. “Perkembangan media sosial memberikan kemudahan komunikasi tanpa batas ruang dan waktu. Namun di sisi lain, informasi pribadi pengguna juga menjadi lebih rentan untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif. Salah seorang siswa menanyakan apakah penggunaan foto teman tanpa izin yang kemudian dijadikan stiker di aplikasi WhatsApp termasuk pelanggaran hukum. Menanggapi hal itu, tim menjelaskan bahwa foto merupakan data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Penggunaan dan penyebarluasan foto tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengungkapan dan penggunaan data pribadi secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU PDP. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar,” jelas tim pengabdian.

Fenomena digitalisasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi lintas generasi, termasuk di kalangan pelajar SMK Negeri 7 Pekanbaru. Media sosial telah menjadi instrumen komunikasi dominan dalam kehidupan sehari-hari siswa. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman kritis dan kesadaran protektif terhadap data pribadi merupakan langkah strategis untuk membangun ketahanan digital serta melindungi integritas informasi pribadi dari berbagai bentuk eksploitasi. Melalui kegiatan ini, FH Unilak berharap siswa tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika digital dalam menjaga data pribadinya.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?