FH UNILAK -- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH Unilak yang terdiri atas Dr. Fahmi, S.H., M.H, Anggota Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn dan Anggota Rai Iqsandri, S.H., M.H memberikan penyuluhan hukum pada hari Jumat, 24 November 2023 kepada kepada Istri Karyawan Karyawati Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau. Judul pengabdian adalah "Peningkatan Pemahaman Terhadap Istri Karyawan Karyawati Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau terkait dengan Larangan Memberikan Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jumlah peserta yang hadir adalah 47 (empat puluh tujuh) orang peserta. Dengan peserta yang hadir dan peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan Via ZOOM Meeting. Dalam presentasi, Rai Iqsandri, SH. MH. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester.
Ketua PIKK PLN UP2D Riau, Novianti Andi Setiawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum Unilak karena telah memilih Istri Karyawan Karyawati Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum. memilih Istri Karyawan Karyawati PLN UP2D Riau senang mendapat pemahaman mengenai gratifikasi.
Menurut Rai Iqsandri, penyalahgunaan pemahaman terhadap gratifikasi harus diberikan kepada masyakakat yang berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara agar terhindar dari Suap yang nantinya akan berujung kepada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu sudah tepat penyukuhan hukum ini diberikan agar berhati-hati jika menerima gratifikasi.
