Tim Pengabdi FH Unilak Kembali Gelar Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Pekanbaru

Tim Pengabdi FH Unilak Kembali Gelar Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Pekanbaru

FH UNILAK – Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Pondok Pesantren Baitul Qur’an, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 12.00 WIB ini mengusung tema “Literasi Hak Konstitusional Memperoleh Dokumen Kependudukan sebagai Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”.

Sebanyak 63 santri dari kelas Ulya dan Wustho menjadi peserta dalam penyuluhan hukum tersebut.Kehadiran para santri didampingi langsung oleh Ust. Mustagfirin, M.Pd dan Ust. Khumaidi selaku pembina di pondok pesantren.

Bertempat di Aula PP BQ Riau Jalan Toman Rumbai Barat, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para santri mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat untuk mengakses bantuan hukum gratis dari negara.

Tim pengabdi menjelaskan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Informasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak kehilangan hak konstitusionalnya karena keterbatasan pengetahuan maupun ekonomi.

Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di berbagai lokasi dengan sasaran khalayak yang berbeda. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unilak dalam memperluas akses literasi hukum di tengah masyarakat Riau.

Program ini disambut antusias oleh pihak mitra. Ust. Ahmadi, S.H., M.H selaku Pimpinan Pondok Pesantren Baitul Qur’an menyampaikan apresiasi atas inisiatif FH Unilak dalam memberikan edukasi hukum kepada para santri.

“Kami sangat berterima kasih, karena materi ini sangat relevan bagi santri. Mereka perlu tahu bahwa negara hadir melalui program bantuan hukum gratis,” ujar Ust. Ahmadi di sela kegiatan.

Tim pengabdi yang terlibat terdiri dari dosen Dr. Andrizal, Roki Hardianto, M.Kom, dan Tatang Suprayoga, S.H., M.H.Mereka juga melibatkan mahasiswa untuk memperkuat jalannya penyuluhan.

Mahasiswa yang turut serta dalam kegiatan ini adalah Muhammad Sambu Harman, Zulhian Sultan Javari, Wilmar Redixon LG, dan Adam Alwahid. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara akademisi dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, FH Unilak berharap para santri tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga mampu menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan begitu, hak-hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum dapat terpenuhi secara merata.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?