FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Judul "Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Cendana Pekanbaru Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik" pada hari jumat tanggal 29 november tahun 2024. Pada kegiatan penyuluhan Tim Pengabdian menyampaikan bahwa Penggunaan media sosial di masyarakat memberikan dampak positif dan negatif, baik dari segi psikologis maupun berimplikasi sangat langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan sikap, kognisi, dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Anak-anak milenial harus memiliki kemampuan literasi digital agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE akibat tidak bijak menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial di kalangan siswa SMA semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika penggunaan media sosial untuk mencegah pelanggaran hukum.
Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan bahwa terdapat beberapa potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui media sosial yaitu; penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu,dan pelanggaran privasi. Akibat pelanggaran UU ITE ini dapat memberikan beberapa dampak negatif yaitu:
- Kerugian Materi, denda dan hukuman penjara dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE.
- Kerusakan Reputasi, pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
- Trauma Psikologis, Pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Berdasarkan dampak tersebut maka alasan pentingnya bagi siswa SMA untuk mengetahui aturan hukum terhadap penggunaan media sosial adalah, pertama sebagai upaya pencegahan, siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran UU ITE. Kedua, siswa dapat memahami pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam dunia digital. Alasan ketiga Siswa dapat melindungi diri dari menjadi korban pelanggaran UU ITE.
Adapun beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan siswa dalam menjaga etika dimedia sosial yaitu;
- Berpikir sebelum berbagi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan pada media sosial.
- Melaporkan konten yang tidak pantas, hal ini dapat menjaga lingkungan media sosial yang positif.
- Mengatur Privasi dengan cara membatasi akses ke informasi pribadi dan melindungi privasi.
Menurut Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, peningkatan pemahaman siswa SMA tentang etika penggunaan media sosial sangat penting. Siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bertanggung jawab. Melalui edukasi dan kesadaran, diharapkan dapat mencegah pelanggaran UU ITE dan memaksimalkan manfaat media sosial.
