Tim Dosen Fh Unilak Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Sosialisasi Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Dan Terorisme Di Kalangan Siswa Sma Negeri 16 P

Tim Dosen Fh Unilak Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang  Sosialisasi Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Dan Terorisme Di Kalangan Siswa Sma Negeri 16 P

FH UNILAK -- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Pidana FH UNILAK yang terdiri atas Assoc. Prof. H. M. Yusuf Daeng, S.H., M.H, Ph.D., Assoc.Prof. Olivia Anggie Johar, S.H., M.H., dan Tri Novitasari Manihuruk, S.H., M.H., telah melakukan Sosialisasi Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Dan Terorisme Di Kalangan Siswa Sma Negeri 16 Pekanbaru dengan jumlah peserta yang hadir berjumlah 32 orang dari 32 undangan peserta.

Pada kegiatan penyuluhan tim Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan bahwa pentingnya Sosialisasi Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Dan Terorisme Di Kalangan Siswa Sma Negeri 16 Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa terkait intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, serta memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan sikap kritis, toleran, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendorong siswa menjadi agen perubahan dalam mencegah penyebaran paham radikal di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Assoc.Prof. Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman hukum siswa terhadap konsekuensi dari perilaku yang melanggar hukum, khususnya dalam penggunaan media sosial. Siswa belum memahami secara komprehensif batasan hukum terkait intoleransi, ujaran kebencian, radikalisme, dan ekstremisme. Selain itu, pengetahuan siswa terhadap peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, masih sangat terbatas. Akibatnya, siswa berpotensi melakukan pelanggaran hukum secara tidak sadar, seperti menyebarkan konten yang mengandung unsur kebencian atau propaganda radikal. Minimnya kesadaran bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum nyata semakin memperbesar risiko tersebut.

Rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil meningkatan pemahaman peserta kegiatan. Indikasi keberhasilan dapat dilihat pada antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan pengalaman peserta. Diharapkan kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan dampak jangka pendek berupa peningkatan pengetahuan, tetapi juga dampak jangka panjang berupa perubahan sikap dan perilaku siswa. Secara keseluruhan, solusi yang ditawarkan diharapkan mampu menjawab permasalahan mitra secara komprehensif dan berkelanjutan melalui pendekatan yang terintegrasi. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki literasi digital yang baik, kesadaran hukum yang tinggi, serta komitmen terhadap nilai-nilai toleransi dan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.



Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?