FH UNILAK -- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Pidana FH UNILAK yang terdiri atas Assoc. Prof. H. M. Yusuf Daeng, S.H., M.H, Ph.D., Assoc.Prof. Olivia Anggie Johar, S.H., M.H., dan Tri Novitasari Manihuruk, S.H., M.H., telah melakukan Penyuluhan Hukum Dan Literasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Hoaks Di Kalangan Siswa Sma Negeri 7 Pekanbaru yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 22 Januari 2026 di SMA Negeri 7 Pekanbaru dengan jumlah peserta yang hadir berjumlah 32 orang dari 32 undangan peserta.
Pada kegiatan penyuluhan tim Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman hukum dan literasi digital sebagai upaya pencegahan penyebaran hoak. Ketidakpahaman ini dikarenakan kurangnya kemampuan dalam memilah dan memverifikasi kebenaran informasi. Siswa sering kali menerima dan menyebarkan informasi tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber atau validitasnya, serta minimnya kemampuan berpikir kritis digital menyebabkan mereka rentan menjadi sasaran penyebaran hoaks yang dapat memengaruhi opini, sikap, bahkan perilaku.
Assoc. Prof. H. M. Yusuf Daeng, S.H., M.H, Ph.D. dan Assoc.Prof. Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hoaks adalah informasi atau berita yang tidak benar, menyesatkan, dan disebarkan seolah-olah benar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian, keresahan, atau gangguan ketertiban umum. Meskipun istilah “hoaks” tidak didefinisikan secara eksplisit dalam undang - undang, konsep ini tercermin dalam pengaturan mengenai berita bohong dan menyesatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pelaku pembuat dan penyebar berita hoax dapat dijerat dengan UU ITE, ketentuan pidana bagi penyebar hoax diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 45A Ayat (2), antara lain: Ketentuan Pasal 28 UU ITE, berbunyi: (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sedangkan ketentuan pidana dalam Pasal 45A Ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE, berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil meningkatan pemahaman peserta kegiatan. Indikasi keberhasilan dapat dilihat pada antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan pengalaman peserta.
