FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Judul Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekabaru Terhadap Kekayaan Intelektual Dibidang Paten di Aula Sekolah SMK Negeri 7 Pekanbaru pada hari rabu tanggal 19 juni tahun 2024 . Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 34 siswa. Pada kegiatan penyuluhan Tim Pengabdian menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual atau yang dikenal dengan istilah lain Intellectual Property merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang.
Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang secara otomatis melekat pada seseorang atas ciptaannya, baik ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, industri ataupun bidang lainnya. Pengembangan, penguasaan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkankan daya saing di bidang ekonomi dan dunia usaha, memerlukan inovasi dan invensi. Untuk mendorong inovasi dan invensi tersebut, harus didukung dengan perangkat hukum untuk memberikan perlindungan hak bagi inventor dan inovator. Tanpa adanya jaminan hukum bagi para inventor maupun inovator, akan melemahkan motivasi untuk melakukan invensi dan inovasi. Sebagai perlindungan hukum bagi pemegang paten dalam menghasilkan invensinya, maka diatur beberapa hak dan kewajiban pemegang paten dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yakni;
Pasal 19 mengenai Hak Pemegang paten yang berbunyi:
- Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a
- Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
- Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Mengenai kewajiban pemegang paten diatur dalam Pasal 20 yang berbunyi:
- Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
- Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten memberikan kepastian hukum kepada setiap inventor yang menghasilkan ide pikiran terhadap perkembangan teknologi. Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Afifah menyampaikan apakah keuntungan dari mendaftarkan paten dan apakah kerugiannya jika tidak mendaftarkan paten suatu produk?.
Tim pengabdian menjawab bahwa terdapat beberapa keuntungan jika mendaftarkan Paten yaitu :
- Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu atau pemegang paten untuk memproduksi, menggunakan, menjual, atau mendistribusikan produk atau proses yang dipatenkan. Ini mencegah pihak lain untuk menggunakan, menjual, atau memproduksi produk tanpa izin.
- Perusahaan atau seseorang yang memegang paten dapat memonopoli pasar untuk produk atau teknologi tertentu, memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan harga premium atau memperoleh pangsa pasar yang lebih besar.
- Pemegang paten dapat menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi atau penjualan paten kepada pihak ketiga. Lisensi memungkinkan pihak lain menggunakan paten dengan imbalan royalti.
- Memiliki portofolio paten yang kuat dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata investor dan pemegang saham. Ini menunjukkan inovasi dan kepemimpinan teknologi perusahaan.
- Perlindungan paten mendorong perusahaan dan individu untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, karena mereka tahu bahwa inovasi mereka akan dilindungi dari peniruan.
- Produk atau teknologi yang dipatenkan sering kali dipandang sebagai inovatif dan berkualitas tinggi, yang dapat meningkatkan reputasi dan citra merek perusahaan di mata konsumen.
- Perusahaan atau penemu yang mendaftarkan paten dapat secara proaktif mencegah pelanggaran oleh pesaing dan mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran yang terjadi.
Peserta kedua bernama Diajeng Karunia menyampaikan pertanyaan apakah hak paten yang sudah dimiliki oleh seseorang bisa dialihkan?. Tim menjawab, bahwa Hak paten bisa dialihkan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi “Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wasiat; wakaf; perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka kepemilikan atas hak paten bisa beralih atau dialihkan kepada orang lain.
Kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada khalayak sasaran yaitu siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru tentang Hak Kekayaan Intelektual dibidang Paten. khalayak sasaran berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada waktu berikutnya.
