FH UNILAK -- Tim Pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Unilak yang terdiri atas YETTI, S.H., M.Hum., Ph.D., DEDY FELANDRY, S.H., LL.M., MIFTAHUL HAQ, S.H., M.Kn., RAHMADDHAN SAPUTRA ,telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Judul “PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG KONSEP PERJANJIAN ANTARA CALON LEGISLATIF DENGAN KONSTITUEN PEMILIHNYA di Kelurahan Tangkerang Labuai kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 13 Juni tahun 2023.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada masyarakat tim dosen Fakultas Hukum Unilak memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana konsep perjanjian antara calon legislatif dengan konstituen pemilihnya. peserta yang hadir adalah sebanyak 20 partisipan. Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Sri Harmita menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana pada rumor yang berkembang dimasyarakat bahwa pemilu ditunda, dan bagaimana jika proporsi tertutup dilaksanakan?. Kedua Bapak Nasrun Rt 01 RW 7 menyampaikan pertanyaan pada kasus Warga yang memiliki KTP yang berdomisili di wilayahnya tapi rumahnya tidak ada, apakah masuk atau tidak dalam daftar pemilih kemudian Sanksi apa yang diberikan jika warga yang diundang namun tidak menggunakan haknya untuk mencoblos?.
Kemudian Pertanyaan dari bapak RW 3 terkait penjelasan persoalan Pemilu serentak. Kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat sasaran tentang konsep perjanjian antara calon legislatif dengan konstituennya. Masyarakat sasaran berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada waktu berikutnya.
