FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas 1) Dr.Irawan, S.H.,S.E.,M.Kn., 2) Yalid, S.H.,M.H. dan 3) Riantika Pratiwi,S.H.,M.H., telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Judul Peningkatan Pemahaman Hukum Warga Binaan Pemasyarakatan Tentang Merek Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 24 Mei tahun 2023 .
Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 15 Orang. Peserta sangat antusias menerima pemaparan materi tentang merek karena dalam menjalani proses binaan mereka dibina untuk menghasilkan beberapa macam produk UMKM sehingga sangat penting adanya pemahaman tentang merek.
Pada sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Maiza menyampaikan pertanyaan tentang apakah merek yang sudah didaftarkan memiliki jangka waktu berlakunya?. Pertanyaan ini dijawab oleh Dr. Irawan, S.H.,S.E.,M.Kn., bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis merek yang sudah didaftarkan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Artinya jangka waktu berlakunya merek tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada warga binaan pemasyarakatan tentang aspek hukum merek dan diharapkan berguna setelah mereka bebas nanti untuk dapat mengembangkan
