Tim Dosen FH Unilak Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Muda Dalam Mendirikan Badan Usaha di MAN 1 Pekanbaru

Tim Dosen FH Unilak Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Muda Dalam Mendirikan Badan Usaha di MAN 1 Pekanbaru

FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H.,telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan JudulPeningkatan Pemahaman Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha pada tanggal 18 juni 2025.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sekolah MAN 1 Pekanbaru. Pada kegiatan penyuluhan Tim Pengabdian menyampaikan bahwa Pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam mendirikan badan usaha tidak dapat diabaikan. Banyak pengusaha muda yang menghadapi kendala hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku, mulai dari pemilihan jenis badan usaha, pendaftaran usaha, hingga kewajiban perpajakan dan perlindungan konsumen. Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan masalah hukum yang serius, seperti sengketa bisnis, sanksi administratif, atau bahkan penutupan usaha.

Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikanIndonesia memiliki dua jenis badan usaha yang dikenal dalam aktivitas bisnis yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah wujud usaha aktivitas ekonomi yang sangat disukai pada dewasa ini, sebagaimana yang telah didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

Mengenai ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan diatur dalam Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  • Perseroan Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
  • Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    2. cakap hukum.
  • Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
  • Perseroan Perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di     bidang administrasi hukum umum.

Perkembangan regulasi yang terus berubah juga menuntut pengusaha muda untuk selalu memperbarui pengetahuannya. Oleh karena itu, penting bagi siswa MAN 1 Pekanbaru untuk mendapatkan edukasi yang memadai tentang aspek hukum yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Dengan pemahaman yang baik, sehingga dapat menghindari risiko hukum dan memaksimalkan potensi usaha yang ingin dirikan bagi pengusaha muda.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?