Tim Dosen FH Unilak Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Aspek Hukum Pendirian Perseroan Perorangan Di Kelurahan Delima Kota Pekanbaru

Tim Dosen FH Unilak Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Aspek Hukum Pendirian Perseroan Perorangan Di Kelurahan Delima Kota Pekanbaru

FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Yalid,S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Judul "Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kelurahan Delima Kota Pekanbaru Terhadap Aspek Hukum Pendirian Perseorangan" di salah satu rumah warga di kelurahan Delima pada hari minggu tanggal 10 desember tahun 2023. dengan Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 32 orang.

Pada kegiatan penyuluhan Tim Pengabdian menyampaikan bahwa Seiring berjalannya waktu, melalui UU Cipta Kerja juga turunannya PP 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi KriteriaUntuk  Usaha Mikro dan Kecil, definisi PT diubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Selanjutnya, aturan yang menyimpangi kewajiban PT didirikan oleh minimal dua orang turut mengalami perubahan, yaitu bertambahnya jenis PT yang dapat menyimpangi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dengan begitu, setiap orang dapat mendirikan PT seorang diri tanpa harus mencari partner asalkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

Mengenai ketentuan pendirian Perseroan Perorangan. diatur dalam Pasal 6 PP No. 8 Tahun  2021, yaitu sebagai berikut:
1). Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
2). Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan cakap hukum.
3). Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
4). Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Ermi Tati menyampaikan pertanyaan tentang Apakah ada syarat ketentuan modal dalam pendirian Perseroan Perseorangan?. Tim pengabdian menjawab bahwa untuk ketentuan modal pendirian Perseroan Perseorangan diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dalam Kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat sasaran tentang Aspek Hukum Pendirian Perseorangan.. Masyarakat sasaran berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada waktu berikutnya. 

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?