Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Asas Kebebasan Berakad Kerjasama Dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru

Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Asas Kebebasan Berakad Kerjasama Dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru

FH UNILAK -- Tim Dosen FH Unilak melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Asas Kebebasan Berakad Dalam Hukum Islam yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 13 Januari 2024. Tim Dosen FH Unilak terdiri atas Prof Dr Sudi Fahmi SH MHum, Muhammad Azani, S.Th.I.,MSI, Hasan Basri, S.Ag,., SH MH, dan Sepry Ella Alysa Witri. Tim dipimpin oleh Prof. Dr Sudi Fahmi, SH MHum, dan terdapat seorang mahasiswa yang tergabung dalam tim, yakni Sepry Ella Alysa Witri. Adanya mahasiswa dalam tim ini sebagai upaya pelibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen.

Dalam sesi presentasi, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menyampaikan bahwa dalam hukum Islam terdapat asas kebebasan berakad yang menjadi dasar dalam hubungan muamalah antar subjek hukum, termasuk dalam konteks berakad di Perbankan Syariah. Bank Syariah yang berkembang saat ini dalam pembiayaan berbagai produk syariah menjadikan asas tersebut sebagai pijakan dalam menentukan suatu praktik akad yang disepakati para pihak. Asas kebebasan berakad dalam hukum Islam merupakan suatu kebebasan, namun kebebasan yang dibatasi oleh hukum (hukum Islam) dan termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Salah seorang peserta, Alimun, menyampaikan pertanyaan tentang praktik asas kebebasan berakad dalam hukum Islam di bank syariah. Menurut Muhammad Azani, praktik asas kebebasan berakad di bank syariah dapat dilihat dari kesempatan yang diberikan oleh bank untuk bernegosiasi pada saat nasabah menandatangani akad pembiayaan syariah.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diakhiri dengan ucapan terima kasih dari peserta kegiatan. Menurut salah satu peserta, bapak Martondi menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sebaiknya dilaksanakan di waktu yang akad datang, karena dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat luas tentang Hukum Islam di masyarakat.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?