Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning terdiri atas Yetti, S.H., M.Hum., Ph.D., Miftahul Haq, S.H., M.Kn., dan Dedy Felandri, S.H., M.H., L.L.M., Menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Rabu, 02 Juni 2021 .
Kabupaten Kampar. Kecamatan Kampar secara khusus memiliki berbagai aneka makanan, kerajinan, serta buah-buahan yang beragam jenisnya, diantaranya buah Nanas, Buah Pulasan, Buah Rambai, Buah Kalimunting (Kalimuntiong), Buah Nasi-Nasi, Jambu Keling (Koliong), Buah Macang, Rambutan Nona, Durian Daun, Buah Palam/Pauh, Jambu Bol, Buah Ghidan/Ridan, Buah Tungau, Keripik Nanas, Salai Ikan Patin, Lopek Bugi, Pastel Ikan Patin, Ikan Asap Selais, Kerupuk Ikan Tengiri,Pancake Durian, Keripik Ubi, Lempuk Durian, Kue Bangkit, songket Kampar, Dulang, Tutup Dulang, Tanjak, Kain Tenun, Batik, serta pruduk kerajinan. Cenderamata khas Kampar lain yang sudah sangat dikenal, sangat dimungkinkan untuk didaftarkan atau dicatatkan Indikasi Geografis sebagai produk yang dapat dilindungi oleh Indikasi geografis atau indikasi asal.
Menurut Tim Penyuluhan hukum, produk buah Nanas, Buah Pulasan, Buah Rambai, Buah Kalimunting (Kalimuntiong), Buah Nasi-Nasi, Jambu Keling (Koliong), Buah Macang, Rambutan Nona, Durian Daun, Buah Palam/Pauh, Jambu Bol, Buah Ghidan/Ridan, Buah Tungau, Keripik Nanas, Salai Ikan Patin, Lopek Bugi, Pastel Ikan Patin, Ikan Asap Selais, Kerupuk Ikan Tengiri,Pancake Durian, Keripik Ubi, Lempuk Durian, Kue Bangkit, songket Kampar, Dulang, Tutup Dulang, Tanjak, Kain Tenun, Batik, dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor manusia. Mitra dalam kegiatan ini ialah jajaran perangkat salah satu Desa di Kecamatan Kampar, yaitu Desa Koto Perambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemerintah Desa dapat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan atau produk berupa sumber Daya Alam, Barang Kerajinan Tangan atau Hasil Industri.
Keterbatasan akses berakibat mereka tidak dapat memperoleh informasi yang benar tentang adanya upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi sumber daya alam, kerajinan tangan dan ataupun hasil industri di tengah-tengah masyarakat setelah diundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Pelaksanaan kegiatan saat Covid 19, pihak mitra membatasi jumlah kehadiran hanya berkisar 16 (enam belas) orang yang terdiri atas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
