FH UNILAK -- Dosen Fakultas Hukum Unilak, Yalid SH MH melaksanakan Ujian Terbuka Disertasi pada Senin, 10 Juni 2024 di Prodi Doktoral (S3) Ilmu Hukum di Universitas Jambi (Unja). Disertasi yang diuji berjudul "Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Perspektif Hukum Indonesia Dan Malaysia di bawah Promotor Prof Dr H Johni Najwan SH MH Ph.D dan Co Promotor Dr Taufik Yahya SH MH.
Sidang Ujian Terbuka dipimpin oleh Dekan FH Unja, Dr Usman SH MH, dan Sekretaris adalah Dr Dwi Suryahartati SH MKn. Tim penguji terdiri atas Prof Dr Tata Wijayanta SH MHum (UGM), Prof Dr Sukanto Satoto SH MH (Unja), Dr Raffles SH MH, Dr Diana Amir SH MH, dan Dr Hj Muslihah SH MHum.
Dalam paparan ringkas hasil penelitian disertasi, Yalid menyatakan bahwa tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam perspektif hukum di Indonesia putusan pernyataan pailit tidak membedakan perintah penerimaan dan penghukuman serta tidak ada mengatur jangka waktu proses pengurusan dan/atau pembebasan harta pailit, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor. Pengurusan harta pailit tidak diatur kurator dapat menunjuk seseorang pengurus khusus. Dalam hukum di Malaysia, tahap pengurusan harta pailit melalui Jabatan Insolvensi Malaysia harus selesai dalam waktu 183 hari, namun dalam pemberesan harta pailit ini juga tidak diatur jangka waktunya. Pengurusan harta pailit di Malaysia, Ketua Pengarah Insolvensi dapat menunjuk seorang pengurus khusus.
Salah satu Anggota Tim Penguji, Prof Dr Tata Wijayanta SH MHum, Guru Besar UGM dan Ahli Hukum Kepailitan di Indonesia menanyakan tentang Das Sein dan Das Solen dalam kajian disertasi tentang kurator, yakni Putusan Pengadilan Niaga dinyatakan dalam perintah tegas dalam kalimat: Segera dibayarkan, namun Putusan tersebut terlambat sampai kepada kurator. Anggota Tim Penguji yang lain, Prof Dr Sukanto Satoto SH MH mempertanyakan tentang kesesuaian antara Kerangka Teori, yakni Teori Kepastian Hukum, Teori Tanggung Jawab, dan Teori Keadilan. Menurut promovendus, kerangka teori yang digunakan dalam disertasi sangat relevan dengan kajian dalam disertasi, terutama keharusan adanya keadilan bagi kreditor dan debitur.
Hasil Keputusan Tim Penguji menetapkan bahwa Yalid SH MH lulus ujian disertasi Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Sangat Memuaskan. Hasil sidang diumumkan oleh Ketua Tim Penguji dan Dekan FH Unja, yakni Dr Usman SH MH. Dengan penetapan hasil ujian itu, Dr Yalid SH MH sudah sah bergelar akademik tertinggi, yakni Doktor, sehingga sudah dapat dipanggil Dr Yalid SH MH, ahli hukum kepailitan. Tahniah pak Yalid, kolega FH Unilak yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan doktor Ilmu Hukum di Universitas Jambi. Sekai lagi tahniah, dan terus dapat mengembangkan penelitian lanjutan terkait dengan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, sehingga novelty dalam disertasi dapat dikembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat akademik.
