Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning [UNILAK] sukses menggelar Seminar Nasional Hukum 2026 [SEMNASHUM] secara daring pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB via Zoom Meeting ini mengangkat dua isu krusial: "Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia" dan "Perkembangan Hukum Tata Negara [HTN] di Indonesia".
Kegiatan ini ditaja oleh Unit Pengelola Jurnal Fakultas Hukum UNILAK yang diketuai oleh Rezmia Febrina, S.H., M.H. Seminar nasional ini menjadi wadah akademik bagi mahasiswa, praktisi, dan akademisi hukum untuk mengkaji dinamika hukum nasional di tengah perkembangan zaman.
Seminar dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Prof. Dr. H. Fahmi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNILAK. Dalam sambutannya, Prof. Fahmi menyampaikan bahwa kegiatan seperti SEMNASHUM sangat penting sebagai ruang diskusi ilmiah. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan civitas akademika FH UNILAK semakin kritis, produktif, dan mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan hukum di Indonesia, baik Hukum Perdata maupun Hukum Tata Negara," ujarnya.Mengisi sesi pemaparan materi, SEMNASHUM menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya.
Sesi pertama menghadirkan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia [UII] Yogyakarta, yang membedah topik Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. Diskusi sesi ini dimoderatori oleh Muhammad Akmal, S.H., M.H. Selain menjadi pemateri, Prof. Budi juga bertindak sebagai reviewer bagi mahasiswa yang memaparkan hasil penelitian skripsinya. Beberapa peserta yang mempresentasikan hasil skripsinya antara lain Michelle Hong, Devi Aulya, Tengku Marisa, Dewiwaty, Rindyani Mariana, Willy, Christine, Suzdayan, dan Maria Olivia.
Selanjutnya, sesi Hukum Tata Negara (HTN) diisi oleh Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNILAK, yang mengulas dinamika Hukum Tata Negara [HTN] di Indonesia. Sesi ini dimoderatori oleh Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H. Prof. Ardiansah juga sekaligus menjadi reviewer presentasi para peserta yang memaparkan hasil penelitian mereka, yaitu Ainun Hamiyah, Farika Ardila, Syarifah Hidayah, Alifia Azzahra, Hanadiah, Nakayela Kei, Leo Ricson Dan Nasir.
Melalui SEMNASHUM 2026, FH UNILAK menegaskan komitmennya sebagai pusat kajian hukum yang progresif dan responsif terhadap isu-isu hukum aktual di Indonesia.
