Rektor Universitas Lancang Kuning Dr.Junaidi,SS.,M.Hum, Mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid

Rektor Universitas Lancang Kuning Dr.Junaidi,SS.,M.Hum, Mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid

Rektor Universitas Lancang Kuning Dr.Junaidi,SS.,M.Hum, Mengeluarkan Surat Edaran Nomor:1377/Unilak/DK/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Universitas Lancang Kuning yang berisi: Mencermati Peningkatan kasus Positif Covid 19 akhir-akhir ini di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, Universitas Lancang Kuning perlu melakukan langkah antisipasi untuk menghindari penyebaran Covid 19 kepada Civitas Akademika dan masyarakat yakni Layanan Penerimaan mahasiswa baru tetap dilaksanakan baik secara daring maupun luring dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat, Pelaksanaan yudisium di fakultas dan pelaksanaan wisuda ditunda sampai dengan kondisi kondusif untuk pelaksanaan yudisium dan wisuda. Para calon wisudawan tetap bisa mengambil ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Kehadiran Pimpinan Universitas, Fakultas, Pasca sarjana, Badan/Lembaga, Kepala Biro dan Kepala Bagian dapat disesuaikan dengan keperluan tugas dan layanan di masing-masing. Dosen dan mahasiswa dihimbau untuk tidak datang ke kampus kecuali untuk urusan atau kepentingan yang sangat mendesak. lnteraksi antara pimpinan, dosen, mahasiswa dan karyawan dimaksimalkan secara daring dengan menggunakan media Sosial atau media lainnya. Kehadiran karyawan di kampus dapat dilakukan penyesuaian dengan cara mengurangi jumlah karyawan yang badir. Pembagian jumlah karyawan yang badir di kampus diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan unit. Seluruh civitas akademika Unilak wajib meningkatkan penerapan Protokol Covid 19 di Lingkungan Kampus, Pihak satuan keamanan kampus diintruksikan untuk mengingatkan orang yang tidak menerapkan protokol Covid 19 di lingkungan kampus Unilak, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bagi orang yang tidak menerapkan protokol Covid 19 dilarang untuk beraktivitas dilingkungan kampus. Bagi pimpinan, dosen dan karyawan yang berpergian ke luar kota wajib melaporkan diri ke Unilak dan bila diperlukan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Bila ada gejala tertular Covid 19 pimpinan, dosen, dan karyawan wajib melakukan tes swab. Rektor juga mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan perkuliahan dan praktikum dilakukan secara daring. Unilak akan melaksanakan penyemprotan disinfektan pada gedung dan ruang kerja di lingkungan Unilak, Pada pintu gerbang masuk Unilak dilakukan pemeriksaan suhu badan dan masker bagi orang yang akan masuk ke lingkungan Unilak. Surat Edaran ini dikeluarkan Rektor Unilak di Pekanbaru Tertanggal 13 September 2020.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?