FH UNILAK -- Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag M. H, (Dosen Fakultas Hukum Unilak) resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Konstitusi dalam sidang senat terbuka Universitas Lancang Kuning pada hari Kamis 16 Oktober 2025 di Gedung Aula Pustaka unilak.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ardiansah memaparkan orasi ilmiahnya yang berjudul "Perlindungan Kebebasan Beragama dan Hak Mendirikan Rumah Ibadah sebagai Instrumen Keadilan dan Keharmonisan Sosial" dalam pidatonya belaiu menekankan pentingnya perlindungan hak-hak fundamental sebagai landasan keharmonisan masyarakat dan keadilan sosial. "Hukum konstitusi bukan hanya teks di kertas, tapi jiwa yang menjaga kerukunan dan menjamin kebebasan beragama, sebagai pondasi bangsa yang beragam," ungkapnya
Sementara itu Rektor Unilak Prof Dr Junaidi SS M.Hum dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada Prof Ardiansah dan keluarga. Dirinya mendorong dosen Unilak untuk mengurus jabatan funsgional. Tiga tahun ini Unilak memberikan kemudahan dan menguruskan jabatan fungsional dosen.
Prof. Dr. Fahmi, SH.,M.H selaku Dekan Fakultas hukum unilak mengucapkan Selamat kepada Prof. Dr. Ardiansyah, SH.M.Ag.MH. yang meraih Guru besar di bidang hukum Konstitusi, Semoga ini menjadi motivasi dan inspirasi bagi Dosen di Fakultas hukum untuk segera meraih jabatan fungsional Guru besar. Dengan bertambahnya Gurubesar di Unilak, tentu akan memberikan konstribusi dalam meraih Akreditasi Unggul.
