PKKMB Reguler B FH UNILAK 2026 Hadirkan Hakim Tinggi PT Riau, Bedah KUHP dan KUHAP Baru

PKKMB Reguler B FH UNILAK 2026 Hadirkan Hakim Tinggi PT Riau, Bedah KUHP dan KUHAP Baru

FH UNILAK - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH UNILAK) melanjutkan rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) untuk Kelas Reguler B Tahun Ajaran 2026/2027, Sabtu (10/10/2026). 

Kegiatan berlangsung khidmat dan akademis di Gedung Yacob Ali, Fakultas Hukum UNILAK.PKKMB Reguler B kali ini tampil istimewa dengan menghadirkan narasumber praktisi hukum tingkat tinggi, Sukri Sulimin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau.

Kegiatan PKKMB secara resmi dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UNILAK, Prof. Dr. H. Fahmi, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan fakultas, Wakil-Wakil Dekan, Ketua Program Studi (Kaprodi) dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi) FH UNILAK.Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. H. Fahmi,SH.,MH. menyambut hangat kehadiran Hakim Tinggi PT Riau sebagai bentuk komitmen FH UNILAK untuk memberikan pengenalan hukum yang langsung bersentuhan dengan dunia praktik peradilan."Mahasiswa Reguler B ini adalah mahasiswa yang luar biasa, kuliah sambil bekerja. Oleh karena itu kita hadirkan langsung Hakim Tinggi untuk memberikan perspektif nyata tentang hukum," ujar Prof. Fahmi.

Memasuki sesi inti, Sukri Sulimin, S.H., M.H. membawakan materi dengan tema "KUHP dan KUHAP Baru Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia".Di hadapan ratusan mahasiswa baru, Hakim Tinggi PT Riau tersebut mengupas tuntas urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah lama dinantikan.Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum pidana Indonesia yang lepas dari warisan kolonial, dan kini berorientasi pada keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif."KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya soal pasal-pasal baru, tapi paradigma baru. 

Hukum pidana kita sekarang harus lebih humanis, menjunjung tinggi HAM, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Sukri Sulimin.Ia juga berpesan kepada mahasiswa baru FH UNILAK agar sejak dini memahami perubahan besar dalam hukum pidana ini, karena merekalah yang akan menjadi praktisi, akademisi, dan penegak hukum yang akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru tersebut di masa depan.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?