FH UNILAK -- Dekan, Wakil Dekan 1, Ketua Prodi, dan Sekretaris Prodi Ilmu Hukum FH Unilak mengikuti Workshop Pemutakhiran Dokumen RPL dan Pendampingan Penyelenggaraan RPL (TOT) pada 19 Agustus 2023 di Grand Elit Hotel, Pekanbaru. Workshop dibuka secara resmi oleh Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, S.S.,M.Hum. Menurut Rektor Unilak, workshop ini terselenggara dari dana Hibah KemendikbudRistekDikti Tahun 2023.
Peserta workshop dari FH Unilak adalah Dekan FH Unilak, Wakil Dekan 1, Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi Ilmu Hukum yang juga sebagai Koordinator Asesor RPL dan Asesor RPL FH Unilak. Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H. M.H., menyatakan bahwa workshop RPL ini sangat bermanfaat bagi asesor RPL untuk mendalami seluk beluk RPL yang baru pertama diselenggarakan di FH Unilak.
Pemateri Workshop adalah Dr Drs Lutfi Djayadi MBA dari Universitas Brawijaya Malang. Dalam pengantar, pematedri menyampaikan bahwa RPL adalah Pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari Jalur Formal, Non Formal, informal dan/atau Pengalaman Kerja sebagai dasar untuk melanjutkan Pendidikan Formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan Kualifiaksi tertentu. Penyelengaraan RPL meliputi RPL untuk Tipe A (Ijazah) dan RPL Tipe B ( SK Penyetaraan.
Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Robert Libra menyampaikan pertanyaan tentang calon mahasiswa Jalur RPL dari mahasiswa yang pernah kuliah namun status di 2002 mengundurkan diri dan di tahun 2013 statusnya dikeluarkan di PDDikti. Dr Lutfi Djajadi menjawab bahwa mahasiswa yang pernah di Droup Out ( DO) diPddikti seharusnya tidak diterima karena status telah dikeluarkan. Mahsiswa yang DO karena selain nilai mash boleh diterima dari Jalur RPL, misalnya DO karena masa kuliah sudah berakhir di semester 14. Khusus bagi mahasiswa dari kampus terakreditasi C masih dapat diterima, namun harus ditambahkan dengan asesmen yang lain seperti wawancara dan asesmen tulis.
Dr Lutfi melanjutkan bahwa mahasiswa yang telah kuliah dan hanya kurang SKS skripsi tidak semata-mata langsung dapat diterima, namun harus dicek terlebih dahulu kurikulum dan SKS mata kuliah di Prodi tujuan. Robert Libra juga menyampaikan pertanyaan tentang calon mahasiswa RPL dari lulusan S1 FE.
Dr Lutfi Djayadi menegaskan bahwa DO terkait nilai tidak dapat diterima, namun DO karena selain nilai dapat diterima dengan membuktikan pengalaman kerja. Pengakuan ditetapkan berdasarkan transkip fan silabus. DO harus dilihat alasan, tidak dapat sembarangan menerima dari Jalur RPL ini. Khusus bagi mahsiswa yang sudah 2 kali menjadi mahsiswa pada status PDikti sebaiknya tidak diterima, namun diarahkan ke kampus yang lain.
Kemendikbud RI tidak mengaitkan dengan kementerian yang lain, RPL hanya izin pelaksanaan pendidikan formal dari jalur RPL, sehingga urusan calon mahasiswa itu diserahkan kepada calon mahasiswa yang bersangkutan, misalnya mahasiswa Jalur RPL dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara diakhiri dengan review Dokumen RPL terkait asesmen wawancara, form penilaian, dan semua bukti dokumen yang telah diajukan oleh calon mahasiswa RPL.
