Pimpinan FH Unilak dan Prodi Ilmu Hukum Ikuti Detasering Pertisas Renstra dan Renop Seri Ke 10 pada 08 September 2023 secara daring dibimbiing oleh Dr Dewi Kania Sugiharti, S.H.,M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Detasering seri ke 10 membahas Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Fakultas Teknik Unilak. Presenter Detasering seri ke 10 adalah Repi, S.T.,M.T., Wakil Dekan 1 Fakultas Teknik.
Dekan, Wakil Dekan, dan Prodi Ilmu Hukum hadir dalam kegiatan Detasering Pertisas seri ke 10 sebagai peserta dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang dihubungkan dengan Renstra dan Renop FH Unilak.
Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menyampaikan pertanyaan tentang cara meningkatkan jumlah mahasiswa dalam Renop FH Unilak. Dr Dewi Kania Sugiharti, S.H.,M.Hum menjawab bahwa salah satu meningkatkan brandmarking FH Unilak secara khusus dan Unilak pada umumnya adalah memperbanyak keunikan dan keunggulan FH Unilak dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Dr Dewi Kania Sugiharti, S.H.,M.Hum menyarankan meningkatkan penguatan peran Senat Fakultas dalam mengawasi pelaksanaan Renstra dan Renop Fakultas.
Menurut Dr Dewi Kania Sugiharti, S.H.,M.Hum, bentuk-bentuk kerjasama dalam Renstra dan Renop yang harus diwujudkan, karena Memorandum of Understanding (MoU) harus dilaksanakan pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks kerjasama, tidak dapat hanya menunggu di kantor, namun harus aktif untuk melaksanakan MoU dan MoA.
Dr Dewi Kania Sugiharti, S.H.,M.Hum, menjelaskan bahwa cara yang benar dalam menentukan jumlah persen dalam angka harus dimulai dengan apa yang telah dikerjakan sebelumnya. Misalnya jumlah MoU dan MoA sebelum penyusunan Renstra dan Renop adalah 3 MoU dan MoA, namun hanya sebatas Mou dan MoA belum terlaksana poin-poin yang menjasi dalam nota kesepahaman, maka dapat direncakanan penguatan palaksanaan MoU dan MoA pada tahun-tahun berikutnya dan dimasukkan ke dalam Renstra dan Renop.
