Tim Penyusun Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan Ketua Pusat Pengembangan dan Karier (P2K2) melaksanakan diskusi tentang pemenuhan instrumen Tracer Studi pada 10 Oktober 2021 di Ruang Rapat Pimpinan Fakultas Hukum UNILAK. Ketua P2K2, Dr Indra Purnama, M,Sc mengatakan bahwa tracer studi menjadi kebutuhan mutlak bagi semua perguruan tinggi. P2K2 telah berupaya keras dalam menelusuri keberadaan alumni untuk menentukan masa tunggu lulusan, jenjang karir, dan kesesuaian antara Prodi dan lingkup kerja lulusan. Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum, Dr Fahmi SH MH mengatakan bahwa saat ini Fakuktas Hukum telah menyebar kuisioner tracer studi ke semua alumni, karena peran alumni sangat penting dalam pengembangan fakultas hukum ke depan.
Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Fakultas Hukum Unilak
