FH UNILAK -- Tim pengabdian FH melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum di sekolah MAN 1 Pekanbaru. Tim Pengabdian terdiri dari Dr. Mohammad Yusuf DM, S.H.,M.H.,P.hD, Dr. Olivia Anggie Johar, S.H., M.H.,Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H.,dan Dr, Hasan Basri, S.Ag.,S.H.,M.H. Pada Hari Rabu 18 Juni 2025.
Dr. Mohammad Yusuf DM, S.H.,M.H.,P.hD, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman terhadap kejahatan penyebaran berita bohong (hoax) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindak pidana penyebaran hoax atau berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45A ayat (1) dan (2). Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau konsumen dalam transaksi elektronik. Adapun ancaman pidana bagi pelaku penyebar berita hoax yaitu maksimaln6 tahun penjara dan/ denda 1 Miliar.
Maka dari itu sebelum mempercayai atau membagikan informasi, pastikan untuk memverifikasi sumbernya. Periksa apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan apakah sudah diverifikasi oleh sumber-sumber berita yang kredibel.
