Pentingnya Pemahaman Terhadap Kejahatan Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Tim Pengabdian FH Unilak Berikan Penyuluhan Bagi Siswa/i Di MAN 1 Pekanbaru

Pentingnya Pemahaman Terhadap Kejahatan Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Tim Pengabdian FH Unilak Berikan Penyuluhan Bagi Siswa/i Di MAN 1 Pekanbaru

FH UNILAK -- Tim pengabdian FH melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum di sekolah MAN 1 Pekanbaru. Tim Pengabdian terdiri dari Dr. Mohammad Yusuf DM, S.H.,M.H.,P.hD, Dr. Olivia Anggie Johar, S.H., M.H.,Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H.,dan Dr, Hasan Basri, S.Ag.,S.H.,M.H. Pada Hari Rabu 18 Juni 2025.

Dr. Mohammad Yusuf DM, S.H.,M.H.,P.hD, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman terhadap kejahatan penyebaran berita bohong (hoax) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Tindak pidana penyebaran hoax atau berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45A ayat (1) dan (2). Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau konsumen dalam transaksi elektronik.  Adapun ancaman pidana bagi pelaku penyebar berita hoax yaitu maksimaln6 tahun penjara dan/ denda 1 Miliar.

Maka dari itu sebelum mempercayai atau membagikan informasi, pastikan untuk memverifikasi sumbernya. Periksa apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan apakah sudah diverifikasi oleh sumber-sumber berita yang kredibel.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?