P3M FH Unilak Sosialisasikan Karya Bakti Masyarakat (KBM) Membangun Desa

P3M FH Unilak Sosialisasikan Karya Bakti Masyarakat (KBM) Membangun Desa

FH UNILAK -- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) FH Unilak menyeleggarakan Sosialisasikan Karya Bakti Masyarakat (KBM) Membangun Desa Tahun 2023 secara daring dengan Zoom Meeting pada 03 Juni 2023. Peserta sosialisasi adalah mahasiswa pada semester 6 yang akan melaksanakan KBM Membangun Desa Tahun 2023. Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi adalah 200 (dua ratus) mahasiswa yang terpantau dalam zoom meeting dan pengisian absen dengan google form.

Bertindak selaku Moderator adalah Dr. Indra Afrita, S.H.,M.H., Ketua P3M FH Unilak. Susunan acara sosialisasi dimulai dengan pembukaan, sambutan dan arahan Dekan FH Unilak, sambutan dan arahan Ketua Prodi Ilmu Hukum FH Unilak, sosialiasi Konversi Nilai KBM Membangun Desa menjadi Nilai Mata Kuliah, sosialisasi KBM Membangun Desa Tahun 2023, dan sesi tanya jawab.

Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H.,M.H., dalam arahan menyampaikan bahwa mahasiswa akan diterjunkan ke lokasi KBM Membangun Desa sebagai salah satu persiapan karier masa depan di masyarakat maupun tempat kerja. Mahasiswa harus mengikuti program-program dari Kampus Merdeka: 1) Kegiatan praktik KBM Membangun Desa Tahun 2023 dikonversi menjadi SKS., 2) Eksplorasi pengetahuan dan kemampuan di lapangan selama masa KBM Membangun Desa, 3) Belajar dan memperluas jaringan di luar Prodi , dan 4)  Menimba ilmu secara langsung dari mitra di lokasi KBM Membangun Desa.

Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Suhendro, S.H.,M.Hum., menyampaikan arahan tentang pentingnya KBM Membangum Desa Tahun 2023 yang diikuti oleh mahasiswa. Menurut Ketua Prodi, selain KBM Membangun Desa, terdapat beberapa Pogram MBKM yang lain , diantaranya adalah Kampus Mengajar, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Proyek Kemanusiaan, Riset atau Penelitian, dan Wirausaha. Kelebihan KBM Membangun Desa Tahun 2023 adalah dikonversi menjadi Nilai SKS mata kuliah.

Ketua P3M FH Unilak, Dr. Indra Afrita, S.H.,M.H., menyampaikan materi tentang Syarat dan Mekanisme Pelaksanaan KBM Membangun Desa. Salah satu syarat bagi mahasiswa adalah mahasiswa yang memiliki status aktif pada semester berjalan. Mekanisme pelaksanaan KBM adalah dimulai dari mahasiswa melakukan pendaftaran, membayar kegiatan KBM, menyusun Progam Kerja KBM di lokasi kegiatan, dan penyusunan Laporan KBM. Dr. Indra Afrita, S.H.,M.H., menyampaikan pesan khusus kepada mahasiswa perserta KBM untuk menjaga etika saat di lokasi kegiatan, terutama harus saling bahu membahu pada semua kegiatan yang dilaksanakan, tidak dibenarkan merasa saling banyak bekerja, sedangkan yang lain tidak kerja, atau saling menjelekkan antara satu peserta dengan peserta yang lain. Dr. Indra Afrita, S.H.,M.H., mencontohkan bahwa kegiatan Non Fisik dalam bentuk sosialisasi hukum dapat disesuaikan dengan jenis mata kuliah yang dikonversi seperti penyuluhan hukum tentang perlindungan konsumen, sehingga dapat dikonversi menjadi mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, sedangkan kegiatan Non Fisik seperti gotong royong. Selain itu, kegiatan fisik dan non fisik harus dilaporkan dalam bentuk Laporan yang mengikuti format yang telah ditetapkan oleh P3M. Penilaian KBM Membangun Desa terdiri atas 6 (enam) komponen, yaitu Pembekalan, Laporan Proker, Presentasi Kegiatan, Laporan Individu, Laporan Kelompok, dan Laporan KBM yang ditandangani Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Ketua P3M FH Unilak.   

Menurut Sekretaris Prodi Ilmu Hukum FH Unilak, Robert Libra, S.H.,M.H., pelaksanaan KBM Membangun Desa berbeda dengan pelaksanaan KBM periode sebelumnya, karena dapat dikonversi dengan mata kuliah, sehingga mahasiswa yang mengikuti KBM Membangun Desa tidak mengambil mata kuliah yang telah dikonversi setelah KBM. Mahasiswa BKU HTN disarakan untuk membuat program penyuluhan hukum yang berkaitan dengan mata kuliah Hukum Pemerintahan Desa (Pemdes), sedangkan mahasiswa BKU Bisnis disarankan untuk membuat program penyuluhan hukum yang berkaitan dengan mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam pengajuan konversi, mahasiswa harus mengajukan nilai konversi SKS dengan format yang telah disediakan dan pengesahan nilai konversi ditetapkan oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum.

Sesi akhir sosialisasi dilakukan sesi Tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Antusiasme peserta terlihat saat banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Seroang peserta bernama Arifin, asal Duri Bengkalis menyampaikan pertanyaan tentang apakah boleh mahasiswa memilih lokasi KBM sendiri sesuai daerah domislili? Wan Taufik Hidayat menyampaikan pertanyaan tentang lokasi desa di Kabupaten Siak dan apakah mahasiswa boleh memilih kelompok di lokasi KBM. Saran dari peserta adalah mahasiswa dapat memilih teman yang sejalan dan sehati agar program KBM dapat berjalan dengan baik.

Dr. Indra Afrita, S.H.,M.H.,menjawab bahwa KBM saat ini dilakukan dengan pola semua lokasi, kelompok, dan mekanisme KBM ditetapkan oleh P3M FH Unilak, termasuk desa yang dijadikan sebagai lokasi. Lokasi yang ditetapkan P3M adalah Kecamatan Mempura yang terdiri atas beberapa desa. Rentang waktu pelaksanaan KBM adalah pada minggu ke 3 bulan Juli 2023.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?