FH UNILAK -- Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Unilak melaksananan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Prodi Ilmu Hukum Periode 2023-2024 pada Senin, 12 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sumarni Priyohutomo FH Unilak. Monev RPL Prodi Ilmu Hukum bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan RPL Prodi Ilmu Hukum Periode 2023-2024 sesuai dengan Mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud RI dan Universitas Lancang Kuning. Mahasiswa Jalur RPL yang dimonev adalah mahasiswa yang lulus dan akan diwisuda periode Genap 2024, sehingga kepastian kualitas mahasiswa tersebut dijamin berdasarkan Instrumen Monev BPM Unilak.
Asesor yang melaksanakan Monev adalah Ketua BPM Unilak, Bayu Febriadi SKom MKom, Kabiro BAAK, Ade Irwanda, ST MM, sedangkan Tim RPL FH Unilak yang hadir dalam Monev adalah Dekan FH Unilak diwakili oleh Wakil Dekan 1, Muhammad Azani, S.Th.I.,MSI, Ketua Prodi Ilmu Hukum, Robert Libra SH MH, Anggota, Merian Ade Saputra SH, Novvriany SH, dan Moely Madison, S.Kom. Jumlah instrumen yang harus disediakan data RPL adalah 7 (tujuh) instrumen, yakni 1) Penjelasan tentang tahapan pelaksanaan RPL, 2) Tata cara asesmen, 3) Rekognisi hasil asesmen, 4) Bukti portofolio yang diperlukan 5) Prodi menyiapkan Daftar Formulir Evaluasi Diri, dan 6) lampiran.
Dalam sesi diskusi Monev RPL, Asessor Monev, Bayu Febriadi, SKom MKom, menanyakan satu persatu instrumen yang telah ditetapkan dan Tim RPL FH Unilak menyampaikan bukti-bukti yang telah dilaksanakan, mulai dari bukti proses pendaftaran, evaluasi diri, sertifikat, foto-foto, dan laporan. Semua bukti sudah diunggah dalam google form dan ditautkan dalam link RPL Unilak.
