LBH FH-Unilak kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau melakukan Penyuluhan Hukum kepada Tokoh Lembaga Adat Melayu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru dengan Tema Peran Tokoh Adat sebagai Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum. Acara ini dilaksanakan pada Hari Jumat Jam 19.30 Wib di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Hadir Sebagai Pemateri dalam Kegiatan Ini Bapak Ariston Hotman Turnip, S.H dari penyuluh Hukum Kementerian Hukum Dan Ham RIAU dan Robert Libra, S.H., M.H selaku Ketua LBH FH Unilak Juga Menyampaikan Materi pada kegiatan ini. Kehadiran tokoh adat sebagai Paralegal harus disosialisasikan supaya masyarakat adat mengetahui bagaimana Perannya dalam memberikan bantuan Hukum. Bapak Ariston mengatakan Tokoh adat sebagai paralegal bisa diajukan Rekognisi melalui Organisasi Bantuan Hukum sehingga diakui keberadaannya Oleh Negara. Muncul Banyak Pertanyaan pada Kegiatan Ini terhadap kasus-kasus yang muncul dikecamatan sail, mulai dari masalah Pidana, perdata maupun masalah Administrasi Negara. Kegiatan ini ditutup Oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Dean Satria, S.H.,M.H. yang mengatakan kegiatan ini tidak berhenti disini saja dan akan dilanjutkan dengan kegiatan kegiatan lain yang bermanfaat sehingga Program membangun kecerdasan Hukum Bagi Tokoh Adat dikecamatan Sail Bisa diwujudkan.
LBH FH-Unilak kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau melakukan Penyuluhan Hukum kepada Tokoh Lembaga Adat Melayu Kecamatan Sail
