Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMAN 16 Pekanbaru, Tim Pengabdian FH Unilak Berikan Edukasi Dampak Hukum Konversi Bank Riau Kepri Syariah kepada Siswa Kelas XII

Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMAN 16 Pekanbaru, Tim Pengabdian FH Unilak Berikan Edukasi Dampak Hukum Konversi Bank Riau Kepri Syariah kepada Siswa Kelas XII

FH UNILAK -- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Kota Pekanbaru, pada 20 November 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Akibat Hukum Konversi Bank Umum Onvensional (Buk) Menjadi Bank Umum Syariah (Bus) Pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Terhadap Nasabah Penabung Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (Sman) 16 Kota, yang diikuti oleh 30 orang siswa. Tim Pengabdian yang terdiri atas Muhammad Azani, Hasan Basri, Al Qudry, dan Sepri Ella Alysa Witri.

Kegiatan PKM ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan keuangan syariah sejak dini, khususnya terkait perubahan sistem perbankan daerah dari BUK menjadi BUS,  serta implikasi hukumnya bagi masyarakat, termasuk nasabah penabung. Penyuluhan ini juga menjadi bagian dari komitmen FH Unilak dalam menghadirkan ilmu hukum yang aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat pendidikan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala SMAN 16 Kota Pekanbaru, Dr. Hj. Nur Afni, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim FH Unilak yang telah memilih SMAN 16 sebagai mitra kegiatan pengabdian. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan siswa dalam memahami perkembangan dunia perbankan dan hukum ekonomi di daerah.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Anggota Tim Pengabdian, yakni Dr. H. Hasan Basri, S.Ag., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa kegiatan PKM ini merupakan wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa konversi PT Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah bukan sekadar perubahan sistem operasional, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, termasuk generasi muda.

Memasuki sesi utama, presentasi materi disampaikan oleh Tim Pengabdian yang terdiri atas Muhammad Azani, Hasan Basri, Al Qudry, dan Sepri Ella Alysa Witri. Dalam pemaparannya, tim menjelaskan secara sederhana namun komprehensif mengenai latar belakang konversi BUK menjadi BUS, perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah, serta akibat hukum yang timbul bagi nasabah penabung, seperti perubahan akad, prinsip bagi hasil, serta perlindungan hukum nasabah dalam sistem perbankan syariah.

Materi disampaikan dengan pendekatan edukatif dan interaktif, sehingga mudah dipahami oleh siswa SMA. Para siswa tampak antusias mengikuti pemaparan, terutama ketika materi dikaitkan dengan praktik menabung, produk perbankan, serta nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam sistem keuangan syariah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar keamanan dana tabungan, perbedaan bunga dan bagi hasil, serta peran hukum dalam melindungi nasabah. Tim pengabdian memberikan penjelasan yang lugas dan kontekstual, sehingga memperkaya pemahaman siswa terhadap isu hukum dan keuangan syariah.

Sebagai penutup, Dr. Hj. Nur Afni, M.Pd. kembali menyampaikan terima kasih kepada FH Unilak atas pelaksanaan kegiatan PKM di SMAN 16 Pekanbaru. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut, karena memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan wawasan hukum dan literasi keuangan siswa

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?