FH UNILAK -- Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Lintas Negara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kuala Lumpur, Malaysia. Kegiatan akademik ini dilaksanakan di bawah koordinasi Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (DPLN SBMI) Kuala Lumpur, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis lintas negara.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 waktu Kuala Lumpur hingga selesai ini diikuti oleh 25 perwakilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya. Penyuluhan hukum ini menjadi ruang edukasi, advokasi, sekaligus refleksi kritis atas berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi PMI, khususnya terkait ketiadaan dokumen kerja yang sah, upah yang tidak dibayarkan oleh majikan selama bertahun-tahun, serta mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Malaysia.
Dalam kegiatan ini, Fakultas Hukum Unilak tidak hanya menghadirkan akademisi nasional, tetapi juga membangun kolaborasi strategis dengan Peguam (Advokat) Malaysia, yakni Mohammad Iqbal Bin Azmi, Izzuddin, dan Mohammad Jakfar Bin Hamfar, yang selama ini menangani langsung kasus-kasus hukum PMI di Malaysia, baik pada tingkat Jabatan Tenaga Kerja (JTK) maupun Jabatan Perhubungan Perusahaan (JPP) Malaysia. Kehadiran para praktisi hukum Malaysia ini memperkuat dimensi lintas yurisdiksi dalam penyuluhan, sehingga PMI memperoleh pemahaman hukum yang kontekstual dan aplikatif.
Ketua DPLN SBMI Kuala Lumpur, Ridwan Ismail, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di Indonesia dalam mendampingi PMI secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara organisasi buruh migran, akademisi, dan praktisi hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar PMI di negara penempatan. “PMI membutuhkan edukasi hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis praktik dan pengalaman lapangan,” ujarnya.
Dalam perspektif akademik, penyuluhan hukum ini diisi oleh para dosen Fakultas Hukum Unilak dengan tema-tema strategis dan aktual. Prof. Dr. Fahmi, SH., MH., Rai Iqsandri, SH., MH., dan Devie Rachmat AHR, SH., M.Kn. mempresentasikan materi berjudul “Transformasi Kemandirian Ekonomi PMI melalui Badan Hukum, CSR, dan Pemanfaatan Dana Perusahaan”. Materi ini menyoroti pentingnya penguatan aspek ekonomi PMI melalui pendekatan kelembagaan dan tanggung jawab sosial perusahaan, sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengurangi kerentanan hukum PMI.
Sementara itu, Dr. Andrizal, SH., MH. menyampaikan materi “Dari Kebijakan ke Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” yang mengulas kesenjangan antara kebijakan normatif dan realitas perlindungan PMI di lapangan. Materi ini membuka diskusi kritis mengenai tantangan implementasi regulasi, baik di Indonesia maupun di negara penempatan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Robert Libra, SH., MH. dengan judul “Tantangan dan Evaluasi Tugas Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Motivasi Kerja”. Paparan ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sejak tahap pra penempatan PMI, khususnya dalam aspek edukasi hukum, pendataan, dan penguatan kapasitas calon pekerja migran.
Menariknya, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Unilak sebagai bagian dari implementasi Pembelajaran Berbasis Outcome-Based Education (OBE). Dede Priadi, Swandi, dan Siti Nurbaya, mahasiswa Fakultas Hukum Unilak, mempresentasikan materi berjudul “Tindak Pidana Pencegahan dan Penanganan Orang Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022”. Keterlibatan mahasiswa ini menunjukkan integrasi nyata antara Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan Law Study Visit ini, para mahasiswa didampingi langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fakultas Hukum Unilak, yakni Yetti, SH., MHum., Ph.D., Irfansyah, S.Pi., SH., MH., Dr. Indra Afrita, SH., MH., Dr. Yeni Triana, SH., MH., Dr. Yelia Nathassa, SH., MKn., dan Rizana, SH., MH. Secara keseluruhan, sebanyak 32 mahasiswa Fakultas Hukum Unilak terlibat aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.
Kegiatan ini berdampak langsung bagi PMI, dan memiliki nilai strategis dalam Penguatan Kurikulum OBE FH Unilak, karena mahasiswa memperoleh pengalaman pembelajaran kontekstual lintas negara yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan. Selain itu, kegiatan ini mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, khususnya IKU terkait pembelajaran di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, serta kolaborasi dengan mitra internasional.
Dalam perspektif Tata Kelola Mutu, penyuluhan hukum lintas negara ini juga selaras dengan siklus Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), mulai dari penetapan standar pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kegiatan berbasis kebutuhan riil masyarakat, evaluasi dampak, hingga pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi bukti konkret implementasi Sains Dikti Berdampak, bahwa keilmuan hukum tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi hadir langsung menjawab persoalan nyata masyarakat global.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unilak menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang responsif terhadap isu-isu kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan Warga Negara Indonsia (WNI) di luar negeri. Ke depan, penyuluhan hukum lintas negara ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, terstruktur, dan terintegrasi dengan riset serta pengembangan kebijakan, demi memperkuat perlindungan hukum dan kemandirian Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara penempatan.
