FH UNILAK -- Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) terus memperluas peran dan kontribusinya dalam penguatan pembelajaran hukum berwawasan global melalui Seminar Hukum Lintas Negara yang diselenggarakan di Multimedia University (MMU), Cyberjaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Kegiatan akademik ini menjadi bagian integral dari rangkaian Law Study Visit internasional, yang menghubungkan Pembelajaran, Riset, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam satu ekosistem pendidikan hukum yang berdampak.
Seminar yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, mulai pukul 09.00 waktu Kuala Lumpur, menghadirkan kolaborasi strategis antara Pakar Hukum Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dari MMU Malaysia, akademisi Fakultas Hukum Unilak, serta mahasiswa dari kedua institusi. Forum ini menjadi ruang dialog akademik lintas negara yang membahas isu-isu hukum kontemporer, mulai dari Hukum Persaingan Usaha ASEAN, Konversi BUK menjadi BUS dan Perbankan Syariah BUMD pengalaman Indonesia, hingga regulasi deepfake berbasis AI.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dr. Angeline Thong U Wah, Ph.D., selaku Deputy Director International Collaboration and Engagement (ICE) Multimedia University, yang dalam sambutan menegaskan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan hukum global akibat percepatan teknologi digital. Dari Indonesia, sambutan disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak, Prof. Dr. Fahmi, SH., MH., yang menekankan bahwa kerja sama akademik lintas negara merupakan strategi penting dalam memperkuat daya saing lulusan hukum serta relevansi kurikulum dengan kebutuhan global.
Peserta seminar ini terdiri atas Dosen MMU Malaysia, Dosen Fakultas Hukum Unilak yang juga bertindak sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Law Study Visit, yakni Irfansyah, S.Pi., SH., MH., Dr. Indra Afrita, SH., MH., Dr. Yeni Triana, SH., MH., Dr. Yelia Nathassa, SH., MKn., dan Rizana, SH., MH. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh 32 mahasiswa Fakultas Hukum Unilak serta mahasiswa dari Multimedia University Malaysia, menciptakan atmosfer akademik yang inklusif dan kolaboratif.
Dari Fakultas Hukum Unilak, sejumlah topik strategis disampaikan oleh para dosen dan mahasiswa. Yetti, S.H., M.Hum., Ph.D. mempresentasikan materi berjudul “Implementasi Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Praktik Bisnis Indonesia–Malaysia: Tantangan Persaingan Usaha di Era Integrasi Ekonomi ASEAN”. Materi ini menyoroti dinamika persaingan usaha lintas negara dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, sekaligus membuka diskusi mengenai harmonisasi regulasi dan tantangan penegakan hukum persaingan usaha di kawasan.
Selanjutnya, Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I. memaparkan materi “Konversi Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Tata Hukum di Indonesia”. Paparan ini memberikan perspektif hukum dan kelembagaan mengenai transformasi sektor perbankan daerah menuju sistem syariah, yang relevan tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga sebagai referensi komparatif bagi pengembangan keuangan syariah di kawasan Asia Tenggara.
Dari unsur mahasiswa Fakultas Hukum Unilak, Michelle Hong, Darwin Susandy, dan Maria Olivia T. menyampaikan materi berjudul “Regulasi Deepfake Berbasis Kecerdasan Buatan di Indonesia: Tantangan Etika, Perlindungan Hak, dan Kepastian Hukum Digital”. Presentasi ini menunjukkan kemampuan analisis kritis mahasiswa terhadap isu hukum digital mutakhir, sekaligus mencerminkan keberhasilan implementasi Outcome-Based Education (OBE) dalam proses pembelajaran di Fakultas Hukum Unilak.
Dari pihak Multimedia University Malaysia, Assistant Professor Dr. Olivia Tan Swee Leng, pakar hukum AI, menyampaikan materi berjudul “Etika di Balik Algoritma: Panduan Mengatur Tata Kelola AI di Malaysia agar Inovasi Teknologi Tidak Merugikan Masyarakat dan Menjamin Privasi Data”. Materi ini memberikan wawasan komparatif mengenai pendekatan regulasi dan etika AI di Malaysia, sekaligus menjadi titik temu diskusi lintas negara mengenai perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, dan tanggung jawab hukum pengembang teknologi.
Secara akademik, seminar ini menjadi wadah penting dalam Penguatan Kurikulum Berbasis OBE, bahwa mahasiswa memahami teori, dan mampu menganalisis dan membandingkan praktik hukum di berbagai yurisdiksi. Keterlibatan mahasiswa dalam forum internasional ini juga mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, khususnya IKU terkait pembelajaran di luar kampus, kolaborasi internasional, serta dosen berkegiatan tridarma di luar negeri.
Kegiatan ini membuka Potensi Besar Kolaborasi Riset antara dosen FH Unilak dan dosen MMU, khususnya dalam bidang Hukum AI, Hukum Bisnis Internasional, dan Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Diskusi yang terbangun selama seminar menjadi fondasi awal bagi pengembangan riset bersama dan publikasi internasional bereputasi (Scopus), sejalan dengan agenda internasionalisasi Fakultas Hukum Unilak.
Dalam perspektif penjaminan mutu, seminar hukum lintas negara relevan dengan akreditasi program studi dan fakultas, serta selaras dengan siklus PPEPP dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Mulai dari perencanaan kegiatan berbasis kebutuhan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran internasional, evaluasi capaian pembelajaran lulusan, hingga pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan, seluruh rangkaian kegiatan ini mencerminkan implementasi Sains Dikti Berdampak.
Melalui kolaborasi dengan Multimedia University Malaysia, Fakultas Hukum Unilak menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan hukum global, responsif terhadap isu teknologi, serta konsisten dalam membangun jejaring akademik internasional. Seminar ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga memperkuat arah strategis FH Unilak dalam mencetak lulusan hukum yang berdaya saing global, beretika, dan berorientasi pada solusi.
