Ketua Prodi Ilmu Hukum FH Unilak Sampaikan Sosialiasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum Kerjasama Dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI

Ketua Prodi Ilmu Hukum FH Unilak Sampaikan Sosialiasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum Kerjasama Dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI

FH UNILAK -- Penyuluhan Hukum Serentak, LBH FH UNILAK dan Kanwilkumham Riau Gelar Partisipasi Publik Rencana Perpres tentang Kepatuhan Hukum Bertempat di Aula Gedung Yakob Ali Fakultas Hukum Unilak tanggal 13 Agustus 2024, LBH FH Unilak dan Kanwilkumham Riau lakukan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi rancangan peraturan presiden tentang kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPHN RI secara Online. "Memperingati Hari Pengayoman Ke-79, secara serentak kita laksanakan Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum," papar Kapala BPHN RI.

Robert Libra, S.H., M.H, sebagai salah satu Pemateri dari LBH FH unilak menyampaikan kegiatan Partisipasi Publik ini sangat baik untuk dilakukan karena sesuai ketentuan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terbaru sebagai perubahan kedua UU 12/2011.Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum merupakan upaya untuk membina dan memastikan pilar sistem hukum bekerja secara optimal dalam mewujudkan tujuan bernegara. Selain itu, tugas meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Visi pembangunan Indonesia menekankan tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum yang didukung oleh sistem hukum nasional yang mantap dan mencerminkan kebenaran dan keadilan, serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat.

Sampai hari ini upaya dan cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum secara terencana dan terpadu belum diatur. Karenanya perlu diatur dalam aturan setingkat Peraturan Presiden sebagai bentuk pelaksanaan kekuasaan Presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?