FH UNILAK -- Ketua LBH FH Unilak Robert Libra SH MH menjadi Pemateri dalam kegiatan Pelatihan “Pendidikan Hukum Kritis Untuk Masyarakat Adat di Riau” yang diselenggarakan Perkumpulan Bahtera Alam Riau yang diikuti juga oleh perwakilan msayrakat adat sakai sebangga, akit,kampa, anak rawa, petapahan dan sakai minas pada pada hari selasa 14 sampai 15 Februari 2023 . Bertempat di Gedung BPMP Provinsi Riau, Ruang Belajar Hangtuah, Tenayan Raya Kota Pekanbaru
Lemahnya penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya Masyarakat Adat di Riau terjadi di berbagai tempat. Tidak jarang Masyarakat Adat yang berkonflik terkait pengelolaan hutan dan lahan, berakhir menjadi pihak yang dipersalahkan saat berhadapan dengan proses hukum. Lemahnya penegakan hukum ini semakin teruk akibat lemahnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Sebagai pihak yang tidak memiliki kekuasaan/kekuatan dan lemahnya kemampuan dukungan finansial, maka Masyarakat Adat penting membekali dirinya dengan pengetahuan yang baik/mumpuni tentang hukum dan advokasi. Bekal pengetahuan hukum berguna menjadi sarana untuk menghadapi berbagai persoalan konflik/sengketa sehingga Masyarakat Adat memiliki kepercayaan diri, bisa berpikir kritis/berargumentasi, dan mampu mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Dalam 5 tahun terakhir ini Perkumpulan Bahtera Alam memiliki fokus aktivitas mendorong Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan pengakuan Hak dari Negara atas Sumber daya alamnya. Saat ini terdapat 17 Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Riau yang telah memiliki pengakuan Legal dari Pemerintah, upaya memperkuat pengetahuan hukum atas pengakuan dan hak masyarakat adat menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan kepada mereka.
Padahal, perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat sudah diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal 6 ayat 1 berbunyi “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.” Sementara dalam ayat 2 menyebutkan: “Identitas budaya Masyarakat Hukum Adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.”
Munculnya berbagai kasus sengketa hutan dan lahan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi Masyarakat Adat, selain dilatarbelakangi lemahnya penegakan hukum, juga karena lemahnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh masyarakat khususnya Masyarakat Adat. Pengetahuan hukum dan advokasi yang baik, menjadi penting bagi pihak yang bersengketa terutama bagi pihak yang tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan dan lemahnya kemampuan dan dukungan finasial.
Selain pendampingan hukum diberikan kepada masyarakat yang bersengketa sebagai bentuk dukungan untuk mencapai win-win solution, sokongan pengetahuan soal hukum dan advokasi dalam bentuk pembelajaran dan pelatihan juga penting diselenggarakan agar mereka memiliki kepercayaan diri dan mampu berpikir kritis/berargumentasi dalam mencari solusi persoalan yang dihadapi terkait konflik hutan dan lahan.
Perkumpulan Bahtera Alam intensif mendorong masyarakat untuk mendapatkan akses bagi pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, terutama bagi Masyarakat Adat dan pengakuan terhadap Hutan Adatnya. Inisiasi untuk menyelenggarakan pelatihan hukum dengan tema ‘Pelatihan Pendidikan Hukum Kritis’ merupakan bagian untuk menjawab persoalan seperti yang telah diuraikan di atas. Pelatihan ini akan diberikan kepada lima (5) Komunitas Adat yang ada di Riau.
Kegiatan ini bertujuan 1.)Meningkatkan kemampuan, pemahaman, dan kapasitas pengetahuan Masyarakat Adat terhadap hukum dan advokasi,2.)Menyamakan pemikiran antara sesama Masyarakat Adat pentingnya mempertahankan hak-hak mereka, 3.)Membentuk jaringan dan membangun kemitraan strategis antara Lembaga Bantuan Hukum dan Masyarakat Adat dalam rangka membantu, memfasilitasi, dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat melalui jalur litigasi maupun non litigas
