FH UNILAK -- Fakultas Hukum Unilak menyelenggarakan Kuliah Umum tentang Penegakan Hukum Humanis dan Berintegritas pada Sabtu, 2 Desember 2023 di Aula Perpustakaan Universitas Lancang Kuning. Narasumber Kuliah Umum adalah Bapak Akmal Abbas SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Beliau adalah Kajati Riau kelahiran pekanbaru, dan menjadi Kajati Riau pertama yang berasal dari Riau.
Rektor Unilak, Prof Dr Junaidi SS MHum menyampaikan sambutan dalam Kuliah Umum tersebut bahwa saat ini Unilak telah bersiap mendirikan Prodi S3 Ilmu Hukum, sebagai kelanjutan dari Prodi S2 Magister Hukum (MH) dan Prodi S1 (Sarjana). Menurut Prof Junaidi, Restotarif Justice (RJ) dapat dikembangkan dengan integrasi pada hukum adat, terutama kearifan lokal yang dapat diperkuat dengan praktik hukum adat di Provinsi Riau. Hukum yang ada saat ini harus diintegrasikan dengan kearifan lokal, sehingga peran mata kuliah hukum adat menjadi penting untuk dikembangkan.
Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH, dalam sambutan menyampaikan bahwa Tema Kuliah Umum ini selaras dengan penegakan keadilan, terutama adanya Restoratif Justice (RJ). Menurut Dr Fahmi SH MH, RJ yang dilaksanakan Saat ini penegakan hukum yang humanis menjadi tuntutan dalam penegakan hukum.
Kajati Riau, Akmal Abbas SH MH dalam presentasi menyebutkan bahwa keterpaduan antara subsistem dalam sistem peradilan pidana menjadi masalah yang harus segera diatasi. Menurut Kajati Riau, Pidana penjara bukan satu-satunya metode yang dapat memberikan efek jera bagi terpidana, bahkan terpidana pada saat dipenjara dapat belajar dengan sesama terpidana lain dalam menjalankan kejahatan berikutnya saat keluar dari penjara. Menurut Kajati Riau, saat ini Kejaksaan Agung RI sudah mendesain Balai Pemasyarakatan yang dapat membina Terpidana. Kajati mencontohkan bahwa saat ini di Belanda, terpidana sudah tidak dipenjara, namun diberikan pelatihan yang membina narapidana untuk menjadi lebih baik dan memberikan bekal saat keluar dari penjara.
Dalam sesi tanya jawab, Rudi Yohanis menyampaikan pertanyaaan tentang adanya kasus yang sudah dilaporkan kepada Kejati Riau, terpidana sudah diputus bersalah, namun hingga kini belum dipenjara. Selain itu, peserta lain, Wan Taufik Hidayat bertanya tentang contoh praktik penegakan hukum yang humanis di Kejati Riau.
Kajati Riau, Akmal Abbas SH MH menjawab bahwa untuk kasus yang ditanyakan oleh Rudi Yohanis, yaitu Kasus tersebut segera dicek kembali, terutama amar putusan, dan Kajati Riau berjanji bahwa akan segera menindaklanjuti pertanyaan Rudi Yohanis. Atas pertanyaan Wan Taufik Hidayat, Kajati Riau menyatakan bahwa RJ sudah berlaku di Kajati Riau sekitar 100 kasus yang sudh di RJ. Namun, RJ adalah kasus yang nilai kerugian kecil dan para pihak bersepakat untuk berdamai, sedangkan para pihak yang tidak ingin berdamai, maka RJ tentu tidak dapat dilakukan RJ.
Diakhir Kuliah Umum, Kajati Riau memberikan motivasi kepada Mahasiswa yang akan menjadi Sarjana Hukum (SH) dan memiliki minat untuk menjadi Jaksa. Menurut Kajati, tes menjadi Jaksa sudah terpusat di Kejaksaaan Agung, sehingga calon yang akan menjadi jaksa harus mempersiapkan diri tentang kemampuan akademik dalam ujian CAT dan syarat lain seperti kesehatan. Bagi Sarjana Hukum yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris dapat mendaftar sebagai Jaksa, karena Kejaksaan Agung membutuhkan Jaksa yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris. Menurut Kajati Riau, Kejaksaan Agung memiliki atase di luar negeri, seperti di Malaysia dan Saudi Arabia, sehingga kebutuhan terhadap jaksa yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris sangat tinggi.
Kuliah umum dipandu oleh Moderator Ketua Laboratorium (Labor) Ilmu Hukum, Rahmad Oky Saputra, SH MH, dan Syafitri Rezky Maharani, SE sebagai Master Of Ceremony (MC). Kuliah umum dihadiri oleh seluruh Civitas Akademika FH Unilak, baik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
