Kembangkan Novelty Terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Terintegrasi Sektor Industri Kelapa Sawit di Provinsi Riau, Prof. Fahmi Tampil Menjadi Presenter pada Forum Internasional ICGEPP 2025

Kembangkan Novelty Terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Terintegrasi Sektor Industri Kelapa Sawit di Provinsi Riau, Prof. Fahmi Tampil Menjadi Presenter pada Forum Internasional ICGEPP 2025

FH UNILAK-- Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning kembali menorehkan capaian akademik di kancah global. Pada ajang International Conference on Governance, Economy, and Public Policy (ICGEPP 2025) pada 23 September 2025, Prof. Fahmi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Universitas Lancang Kuning, tampil sebagai salah satu presenter utama dengan memaparkan riset inovatif berjudul: Corporate Social Responsibility (CSR) Terintegrasi Sektor Industri Kelapa Sawit di Provinsi Riau. 
Riset ini berangkat dari sebuah fakta mendasar: Provinsi Riau merupakan episentrum produksi kelapa sawit nasional yang tidak hanya memberikan kontribusi signifikan bagi devisa negara, tetapi juga menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks. Dari sisi sosial, masih terdapat ketimpangan kesejahteraan masyarakat desa sekitar perkebunan sawit. Dari sisi ekonomi, pola kemitraan inti plasma belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi petani local, sedangkan dari sisi lingkungan, isu kebakaran hutan, degradasi lahan gambut, hingga tekanan pasar global terhadap standar keberlanjutan semakin mendesak perusahaan untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Dalam forum internasional tersebut, Prof. Fahmi menjelaskan bahwa penelitian timnya mengidentifikasi tiga pilar utama dalam pelaksanaan CSR sawit. Pertama, pemberdayaan ekonomi lokal, yang mencakup penguatan UMKM, kemitraan inti plasma yang lebih berkeadilan, serta pengembangan program kewirausahaan yang mampu meningkatkan kemandirian masyarakat. Kedua, penyediaan layanan dasar dan pembangunan infrastruktur sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik desa, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat di sekitar perkebunan. Ketiga, pengelolaan lingkungan dan rantai pasok berkelanjutan, yang menekankan pentingnya pencegahan kebakaran hutan, konservasi lahan gambut, serta kepatuhan pada standar global keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), hingga indikator Environmental, Social, and Governance (ESG) yang menjadi acuan investor internasional.

Lebih jauh, penelitian ini juga menyoroti kerangka regulasi yang mengatur praktik CSR di sektor sawit Riau. Setidaknya terdapat tiga level pengaturan yang memengaruhi arah implementasi. Pertama, kerangka hukum nasional melalui UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta regulasi turunan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kedua, standar internasional dan pasar global, terkait sertifikasi seperti ISPO dan RSPO, prinsip NDPE, serta indikator ESG menjadi syarat penting bagi keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar dunia. Ketiga, kebijakan daerah, berupa forum CSR, peraturan daerah, serta peta prioritas pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Namun demikian, hasil analisis menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi formal dan implementasi nyata. Praktik CSR yang dijalankan  masih dominan bersifat filantropis jangka pendek, misalnya melalui bantuan sembako atau kegiatan seremonial, dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam agenda pembangunan berkelanjutan daerah. Kesenjangan inilah yang disebut Prof. Fahmi sebagai tantangan krusial yang perlu dijembatani dengan pendekatan baru yang lebih strategis dan sistematis.
Oleh karena itu, tim peneliti merekomendasikan sejumlah langkah penting. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) Riau perlu memperkuat kelembagaan Forum CSR Daerah agar dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi lintas sektor. Kedua, program CSR harus diintegrasikan langsung ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, sehingga pelaksanaannya tidak parsial, melainkan sinergis dengan prioritas pembangunan. Ketiga, mekanisme monitoring dan evaluasi harus diperketat melalui indikator kinerja yang transparan, terukur, dan partisipatif.

“CSR tidak boleh berhenti pada kewajiban hukum semata. Lebih dari itu, ia harus menjadi instrumen strategis yang memperkuat daya saing industri sawit, menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegas Prof. Fahmi saat memaparkan hasil penelitian dalam forum internasional tersebut.
Riset ini juga mendapat perhatian karena merupakan kelanjutan dari riset sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim yang sama mengenai praktik CSR di sektor perkebunan kelapa sawit. Dengan memperluas perspektif, kajian terbaru ini tidak hanya menelaah compliance regulatif, tetapi juga menawarkan novelty berupa model CSR terintegrasi yang lebih adaptif terhadap konteks lokal sekaligus kompetitif di level global.
Penelitian ini dilakukan oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang terdiri atas Prof. Fahmi, S.H.,M.H., Muhammad Azani, S.Th.I.,.M.S.I.,dan Rezmia Febrina, S.H.,M.H. serta didukung oleh tim peneliti mahasiswa: Andrith Arya Satya, Meytia Aini Rismindillah, dan Egy Pratama. Kolaborasi Tim Riset ini tidak hanya memperkaya hasil kajian, tetapi juga menjadi sarana regenerasi akademisi muda yang memiliki kepedulian terhadap isu hukum, ekonomi, dan keberlanjutan.
Salah seorang Anggota Tim Mahasiswa, Meytia Aini Rismindillah, menuturkan pengalaman terlibat dalam penelitian ini: “Bagi kami mahasiswa, pengalaman terjun langsung dalam penelitian bersama para dosen sangat berharga. Kami belajar bagaimana teori hukum bisa diimplementasikan untuk menjawab masalah nyata, khususnya dalam isu sawit yang begitu dekat dengan masyarakat Riau. Ini memotivasi kami untuk terus berkontribusi sebagai generasi muda akademisi,” ujarnya.
Dari sisi pendanaan, riset ini mendapat dukungan penuh melalui Skim Penelitian Guru Besar yang didanai oleh Hibah Anggaran dan Pendapatan Belanja Universitas (APBU) Unilak Tahun 2025, dengan Nomor Kontrak Penelitian 157/LPPM/Pn/2025. Dukungan ini memperlihatkan komitmen Universitas Lancang Kuning dalam mendorong penelitian unggulan yang relevan dengan tantangan lokal sekaligus berdaya saing global.

Dengan tampilnya Prof. Fahmi di ICGEPP 2025, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning semakin menegaskan kontribusinya sebagai pusat kajian akademik yang tidak hanya responsif terhadap isu-isu hukum nasional, tetapi juga proaktif dalam memberikan solusi nyata terhadap problematika global. Ke depan, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah, industri, dan masyarakat dalam merumuskan model CSR sawit yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi masa depan.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?