Kelompok 5 Tim KBM FH unilak Berikan Penyuluhan Hukum Berkaitan Tentang Pemilu Di SMKN 1 Mempura Siak

Kelompok 5 Tim KBM FH unilak Berikan Penyuluhan Hukum  Berkaitan Tentang Pemilu Di SMKN 1 Mempura Siak

FH UNILAK -- Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) FH Unilak Kelompok 5 melaksanakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Mempura kabupaten Siak. Adapun  Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan ialah tentang “Pemilu” pada Hari Jum'at,21  Juli Tahun 2023.  Tim KBM Kelompok Lima (5) ini dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Dedy felandry, S.H., LL.M.   Tim Penyuluhan Hukum Kelompok 5 memberikan beberapa Poin-poin materi yang disampaikan berkaitan tentang pemilu di indonesia.

Peserta penyuluhan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Salah Seorang peserta bernama farel menyampaikan pertanyaan tentang apakah penjabat daerah dapat di kritik oleh masyarakat?. Pemateri menjawab bahwa setiap para pejabat di daerah yang menjabat didaerah tersebut bisa saja di kritik/diberikan masukan oleh warganya karena indonesia menganut sistem demokrasi yang artinya bahwa setiap masyarakat berhak menyuarakan suaranya . Kegiatan berlangsung sangat hangat dan diterima baik oleh para iswa di SMKN 1 Mempura dan diakhiri dengan Foto bersama siswa dan tim KBN Kelompok 5 FH Unilak. semoga dengan adanya kegiatan ini  pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada masa mendatang agar pengetahuan hukum dapat lebih dipahami oleh masyarakat luas.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?