Kelompok 10 KBM Fakultas Hukum 2025 Dukung Program Pemerintah, Mahasiswa Turun Ke Desa Bunga Raya Siak Untuk Cegah Bullying, Karhutla, dan Konflik Pertanahan

Kelompok 10 KBM Fakultas Hukum 2025 Dukung Program Pemerintah, Mahasiswa Turun Ke Desa Bunga Raya Siak Untuk Cegah Bullying, Karhutla, dan Konflik Pertanahan

FH UNILAK -- Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Membuka Kegiatan Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) merupakan kegiatan yang dilakukan setiap mahasiswa perguruan tinggi melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dengan melaksanakan sosialisasi Pentingnya Memahami Undang-Undang Agraria dalam hal ini berkaitan sengketa tanah ulayat, berkatian UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang akan di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 dan Berkaitan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) .

KBM membangun desa 2025, oleh Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, berlangsung sejak 08 - 11 Mei 2025, di Desa Bunga Raya, Kabupaten siak, Riau.

Sebelumnya, pembukaan KBM Membangun Desa, di Desa Bunga Raya, Kabupaten siak, dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Prof. Dr. Fahmi, S.H., M.H, Kamis (08/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut, juga diikuti dekan dan jajaran, Camat dan jajaran, Kapolsek, Disdik dan Mahasiswa kelompok 10 KBM Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru dan tamu undangan lainnya.

Adapun KBM Fakultas Hukum Unilak terdiri dari 10 Kelompok. Yang tersebar di beberapa desa di ataranya Desa Buantan lestari, Bunga Raya, Dayang Suri, Jati Baru, Jaya Pura, Suak Merambai, Langsat Permai, Temusai yang di setiap desa terdapat 24 mahasiswa dan 1 dosen DPL di setiap desa.

Selanjutnya, para mahasiswa/i akan melaksanakan sosialisasi kesekolah-sekolah berkatian UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang akan di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, Bullying atau Perundungan di lingkungan sekolah dan Berkaitan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).

"Sosialisasi ini bertujuan agar siswa siswi lebih memahami berkatian UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang akan di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, serta bagaimana siswa bebas dari Bullying atau Perundungan di lingkungan sekolah dan Berkaitan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)" kata Dekan Fakultas Hukum Unilak Bapak Prof Dr Fahmi SH., MH , (Kamis, 08/5/2025).

Maka kegiatan KBM membangun desa Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru oleh Fakultas hukum ini pun, disambut hangat Bapak Camat Bunga Raya Bapak AMIN SOIMIN SH. M.Si. merupakan alumni Fakultas Hukum Unilak. Semoga KBM yang sedang kita lakukan hingga akhir dapat berjalan lancar hingga selesai," ucapnya.(***)

 

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?