Kaprodi FH Unilak Menjadi Pimpinan Sidang Kode Etik Bagi Advokat Di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru

Kaprodi FH Unilak Menjadi Pimpinan Sidang Kode Etik Bagi Advokat Di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  Kota Pekanbaru

HF Unilak - Ketua Prodi Ilmu Hukum FH Unilak,  Dr. Suhendro, S.H., M.Hum., menjadi Pimpinan Sidang Kode Etik bagi Advokat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  Kota Pekanbaru pada hari Sabtu 20 November 2021.  

Sidang  ini digelar untuk  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia terkait pemberian janji menang kepada klien.  Sidang tersebut dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Kode Etik dari berbagai unsur yang di tunjuk oleh DPC Peradi.  Kode Etik Advokat Indonesia adalah rujukan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi,  namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?