FH Unilak Selenggarakan Pemetaan Bidang Keilmuan Dosen Untuk Penialaian Angka Kredit (PAK) Melalui Sister Kemdikbud RI

FH Unilak Selenggarakan Pemetaan Bidang Keilmuan Dosen Untuk Penialaian Angka Kredit (PAK) Melalui Sister Kemdikbud RI

FH Unilak menyelenggarakan Pemetaan Bidang Keilmuan Dosen Untuk Penialaian Angka Kredit (PAK) Melalui Sister Kemdikbud RI pada Selasa, 25 Juni 2024 di Ruang Rapat Sumarni Priyohutomo, Lantai 2 FH Unilak. Pemateri dalam Sosialisasi Pemetaan Bidang Ilmu adalah Ketua Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unilak, Bayu Febriadi SKom MKom. Menurut Ketua BPM Unilak, pemetaan bidang keilmuan dosen untuk mendisiplinkan linieritas keilmuan dosen pada Jabatan Fungsional, terutama dari Jabfung Lektor Kepala (LK) ke Guru Besar.

Menurut Ketua BPM Unilak, saat ini sedang terjadi peraligan pengusulan jabatan fungsional dosen, yang semula menggunkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Online untuk Asisten Ahli (AA) dan Lektor, dan Selancar bagi pengusulan fungsional dari Lektor Kepala (LK) ke Guru Besar, semua dialihkan ke Sister Kemdikbud RI. Akses untuk Selancar dan PAK Online sudah resmi ditutup.

Sebelum mengikuti sosialisasi, Dosen FH Unilak sudah diarahkan untuk mengisi Cabang Ilmu di Sister dengan menginput Rumpun Ilmu, Pohon Ilmu, dan Cabang Ilmu. Pada Prodi Ilmu Hukum, yang sesuai dengan pengajaran dosen dapat dipilih oleh dosen sebagai bagian dari pemetaan terhadap keilmuan dosen. Misal seorang dosen menginput Rumpun Ilmu Terapan, Pohon Ilmu adalah Hukum, dan Cabang Ilmu ada 13 (tiga belas) pilihan, sedangkan bagi dosen yang tidak ada pilihan sesuai dengan bidang keahlian, dosen dibolehkan memilih cabang ilmu yang sesuai dengan cabang ilmu yang paling mendekati.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyarankan kepada Dosen untuk mengisi Google Form yang diedarkan oleh FH Unilak dan merupakan bagian dari proses pemetaan bidang keilmuan dosen. Isian google form untuk antisipasi Cabang Keilmuan yang belum terdata di Sister dapat input Nama Mata Kuliah yang diampu selama agar diajukan ke Sister dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unilak.

Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani S.Th.I MSI menyampaikan bahwa dosen harus memastikan linieritas dari Disertasi S3, Publikasi setelah S3, Mata Kuliah yang diampu, dan Prodi yang menjadi Homebase. Hanya saja, Bayu Febriadi menambahkan bahwa khusus untuk pengajuan Guru Besar, dosen harus nemastikan linieritas pada beberapa poin di atas.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan diskusi dengan dosen, terutama bagi dosen FH Unilak yang akan diajukan ke Guru Besar sebagai prioritas.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?