FH Unilak - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, menggelar kuliah umum pada hari sabtu 19 maret 2022 dengan menghadirkan ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. Beliau adalah Guru Besar Hukum Bisnis di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
Pada Kegiatan kuliah umum ini mengangkat tema “Peranan Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Bersih”
Kuliah umum ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr. Fahmi, S.H., M.H Sekaligus memberikan kata sambutan dan yang bertindak sebagai moderator, Rachmad Okky saputra, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Unilak.
Sementara itu, Dr. Fahmi dalam sambutanya mengatakan, terkait dengan komisi yudisial seperti yang kita ketahui dan kita baca di media bahwa yang dapat melaporkan ke komisi yudisial terkait kode etik dan pedoman prilaku hakim bila ada pelanggaran, para pihak atau masyarakat bisa membuat laporan ke komisi yudisial. proses melaporkan pelaporan ini bisa melalui pos. Online atau langsung bisa ke komisi yudisial, dan Dr. Fahmi berharap juga mahasiswa nantinya bisa aktif bertanya dan mengali ilmu yang disampaikan oleh Prof. Mukti Fajar dalam materi kuliah umum yang disampaikan.
Dalam Kuliah umum ini Prof. Mukti Fajar meyampaikan beberapa materi yang salah satu isi dalam materinya menjelaskan apa tugas dan wewenang komisi yudisial serta tantangan – tantangan dan problem yang dihadapi komisi yudisial.
Tugas Komisi Yudisial diantaranya adalah melakukan seleksi calon hakim agung, melakukan pengawasan hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim serta layanan informasi dan hubungan kelembagaan
Kuliah umum digelar secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom yang diikuti oleh lebih dari 280 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Unilak,
